Konferensi Pers di Ruang Rupatama Mapolda Jatim (IN/PHOTO: TUDJI)

SURABAYA, iNFONews.ID – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap dan menangkap sindikat kejahatan siber mengedit, memanipulasi video menggunakan Artificial Intelligence (AI), kemudian dipakai melakukan penipuan dengan penyebar video deepfake. Video tersebut memanipulasi pernyataan para kepala daerah yakni Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Tengah Achmad Luthfi dan Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi, digunakan untuk aksi penipuan lewat media sosial.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., menegaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya video pernyataan palsu yang mengatasnamakan Gubernur Jawa Timur, Gubernur Jawa Tengah, hingga Gubernur Jawa Barat. Di Jawa Timur, pelaporan dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur, pada 14 April 2025.

"Perubahan dilakukan oleh saudara Setiawan yang bekerja di dinas tempat tinggal kita di sini, kalau misalnya tertangkap video dengan menggunakan teknologi aktivitas dalam video kehidupan menjadi penawaran," ungkap Irjen Nanang dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Mapolda Jatim, Senin (28/4/2025).

Irjen Pol Nanang menyatakan, para pelaku tidak sekadar memalsukan gambar, tetapi juga memanipulasi suara hingga seolah-olah benar-benar berasal dari pejabat publik, termasuk Gubernur Jawa Timur Khofifah. Video palsu tersebut kemudian dijadikan alat untuk menjerat korban agar mentransfer sejumlah uang dengan iming-iming pembelian kendaraan bermotor dengan harga murah.

Kapolda menambahkan, penggunaan teknologi deepfake seperti ini sangat berbahaya karena menyasar kepercayaan masyarakat terhadap pejabat negara.

“Hal-hal seperti ini tidak pantas terjadi. Apalagi korbannya adalah pejabat publik yang kredibilitasnya dipertaruhkan. Ini bisa menyebar luas dalam waktu singkat dan mengganggu ketertiban umum," tegas Irjen Nanang.

Ketiga pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Mereka adalah AN (30 tahun), UT (34 tahun), dan P (24 tahun), asal Pangandaran, Jawa Barat. Peran AN bertugas membuat akun media sosial dan mengunggah video manipulatif, Putri alias P menyediakan rekening untuk menampung transfer uang hasil penipuan, sementara UT sebagai operator WhatsApp untuk memikat korban.

Polda Jatim masih terus mendalami apakah sindikat ini bekerja sendiri atau terafiliasi dengan kelompok kriminal lain, atau ada tujuan lain selain materi.

"Itu terus kita dalami, apakah hanya sekedar materi ada ada unsur lain, terus kita kembangkan," terang Kapolda Jatim, Irjen Nanang.

Sementara itu, Direktur Cyber Crime Polda Jatim, Kombes Pol R. Bagoes Wibisono, mengungkapkan lebih rinci terkait modus para pelaku.

“Para pelaku melakukan penipuan dengan mengatasnamakan suara mirip Gubernur Jawa Timur Khofifah menggunakan teknologi AI, menjadi kata-kata assalamualaikum, lalu mengupload video tersebut ke media sosial,” terang Bagoes.

Video palsu tersebut diunggah ke berbagai platform seperti TikTok dan Facebook, lalu korban diarahkan untuk menghubungi akun WhatsApp yang dikelola sindikat. Korban yang tertipu ditawari pembelian sepeda motor dengan harga murah.

Dari hasil kejahatan itu, pelaku berhasil mengantongi keuntungan hingga Rp87.600.000 selama tiga bulan beroperasi di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, serta Maluku Utara. Ada 24 korban telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Jatim. Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, antara lain satu unit handphone, akun Facebook, akun Gmail, sejumlah video manipulatif, serta uang tunai sebesar Rp43.792.000.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat melanggar Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1), serta Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Dengan acaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Ini peringatan keras. Penyalahgunaan teknologi seperti ini tidak akan dibiarkan. Kami akan tindak tegas siapapun yang mencoba mengganggu ketertiban masyarakat lewat kejahatan digital,” tegas Kapolda Jatim.

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk informasi yang beredar di media sosial, serta memastikan keaslian sumber sebelum melakukan transaksi apapun. (inf/tji/red)

Editor : Tudji Martudji

Berita Terbaru