JAKARTA - HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli suara dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (12/10/2026). Ia meminta lembaga antirasuah itu menelusuri dugaan aliran dana yang, menurut keterangannya, berkaitan dengan kontestasi kepemimpinan PBNU.
Gus Lilur, kiai kampung asal Situbondo dan warga NU, mengatakan laporan awal yang disampaikannya memuat dugaan alur transaksi, pihak-pihak yang disebut terlibat, serta sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyerahan uang.
Baca juga: Skandal Dugaan Suap Muktamar NU: Gus Lilur Minta Kiai Kembalikan Uang ke KPK
Ia menegaskan, laporan pada tahap pertama belum secara khusus menargetkan individu tertentu sebagai pihak yang harus dipidana.
“Dalam LP Tipikor ini saya belum memidanakan secara khusus para pelaku riswah Muktamar,” kata Gus Lilur dalam keterangannya.
Menurut dia, laporan tersebut menjadi langkah awal untuk meminta KPK menyelidiki dugaan praktik pemberian uang dalam proses pemilihan kepemimpinan NU. Tuduhan yang disampaikan itu masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Gus Lilur Minta KPK Terima Pengembalian Uang
Selain menyampaikan laporan, Gus Lilur mengaku berupaya mengatur jadwal dengan penyidik KPK agar sejumlah pengurus cabang NU yang disebut ingin mengembalikan uang dapat menyerahkannya melalui mekanisme yang ditangani penyidik.
“Beberapa PCNU yang mau mengembalikan dana riswah bisa langsung diterima penyidik KPK, dan uang riswahnya bisa langsung disita oleh penyidik KPK,” ujarnya.
Gus Lilur menyebut dugaan transaksi berlangsung dalam beberapa tahap, mulai dari pembayaran awal di sejumlah daerah hingga pelunasan menjelang atau selama pelaksanaan Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur.
Namun, rincian mengenai aliran dana, identitas pemberi dan penerima, serta hubungan transaksi yang dituduhkan dengan perkara korupsi lain perlu ditelusuri lebih lanjut oleh KPK.
Dugaan Pengondisian Pemilihan AHWA
Dalam keterangannya, Gus Lilur menduga terdapat pertemuan yang melibatkan puluhan pengurus cabang NU di sejumlah ibu kota provinsi. Ia menuding pertemuan itu dikoordinasikan oleh oknum organisasi yang disebutnya sebagai bagian dari tim sukses Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf.
Gus Lilur menyatakan, dalam pertemuan tersebut terdapat tiga hal yang diduga menjadi bagian dari pengondisian pemilihan.
Pertama, pengarahan untuk memilih sembilan nama calon anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), forum yang berperan menentukan Rais Aam PBNU. Nama-nama yang disebut dalam daftar versinya meliputi KH Miftachul Akhyar, KH Nurul Huda Djazuli, KH Anwar Manshur, KH Anwar Iskandar, KH Afifuddin Muhajir, KH Muhammad Wildan Salam, KH Abun Bunyamin, KH Baharuddin HS, dan KH Nuruzzahri Yahya.
Daftar yang disampaikan Gus Lilur berbeda dari hasil pemilihan AHWA yang diumumkan panitia. Dalam hasil resmi yang menjadi acuan, Prof KH Said Aqil Siroj masuk dalam sembilan anggota terpilih, sedangkan KH Muhammad Wildan Salam tidak termasuk di dalamnya.
Kedua, menurut Gus Lilur, terdapat pengarahan agar pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan melalui mekanisme AHWA atau restu Rais Aam, dengan lebih dari satu calon Ketua Umum.
Ketiga, ia menyebut Hotel Fatma di Jombang dan sebuah posko yang dikaitkannya dengan Nusron Wahid di Jalan Teuku Cik Ditiro, Desa Pulo Lor, sebagai lokasi yang diduga digunakan untuk pelunasan uang.
Seluruh keterangan mengenai pengondisian pemilihan dan lokasi transaksi itu merupakan klaim Gus Lilur yang perlu diuji melalui penyelidikan independen.
Tiga Tahap Transaksi yang Diklaim
Baca juga: Rais Aam PBNU Buruk, Ngamuk ala Cakades Terpuruk
Gus Lilur menguraikan dugaan pemberian uang dalam tiga tahap. Tahap pertama disebut berlangsung melalui pertemuan atau mobilisasi pengurus wilayah NU ke sejumlah hotel di berbagai daerah, antara lain Bengkulu, Sumatera Selatan, Jakarta, Jawa Tengah, Bali, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan beberapa wilayah Sulawesi.
Tahap kedua, menurut dia, berlangsung menjelang Muktamar di sejumlah hotel di Surabaya. Ia menyebut Hotel Four Points di kawasan Tunjungan Plaza dan Hotel Bumi Surabaya sebagai lokasi yang diduga berkaitan dengan pembayaran lanjutan.
Tahap ketiga berupa pelunasan di Jombang, antara lain di Hotel Fatma dan posko yang disebutnya terkait dengan Nusron Wahid. Gus Lilur mengatakan, sebagian pihak diduga hanya menerima pembayaran dalam dua tahap.
“Demikianlah tiga tahapan yang dalam dugaan tersebut sebagai rangkaian sempurnanya riswah: DP pertama, DP kedua, dan pelunasan,” ujarnya.
Gus Lilur menyebut Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, Sulaiman Tanjung, serta sejumlah orang yang dituding menjadi bagian dari tim sukses sebagai pihak yang perlu ditelusuri. Ia menduga rangkaian transaksi itu ditujukan untuk memenangkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU.
Tuduhan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum. Penetapan tanggung jawab pidana setiap pihak harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang berlaku.
Gus Lilur Siapkan Laporan Lanjutan
Gus Lilur menyatakan berencana kembali mendatangi KPK untuk menyampaikan laporan yang secara khusus menyebut empat nama, yakni KH Miftachul Akhyar, Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, dan Sulaiman Tanjung. Ia juga berencana melaporkan pihak-pihak lain yang disebutnya sebagai tim sukses di sejumlah provinsi.
Rencana tersebut merupakan pernyataan Gus Lilur. Belum ada keterangan dalam bahan yang disampaikan mengenai tindak lanjut resmi KPK atas laporan awal maupun laporan khusus yang direncanakannya.
Baca juga: KH Ismail Ghofur dan Nazril Hijar Bantah Hadiri Pertemuan 8 Agustus
Ia mengibaratkan laporan awal yang dibuatnya sebagai pembuka dari rangkaian pengungkapan dugaan transaksi dalam Muktamar NU.
“Ibarat pertunjukan film, LP Tipikor ini baru tayangan pembuka. Belum isi filmnya. Apalagi aksi paling serunya,” kata dia.
Latar Belakang Muktamar NU dan Perkara KPK
Muktamar ke-35 NU berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang. Dalam forum tersebut, mekanisme pemilihan Ketua Umum melalui restu Rais Aam memperoleh 401 suara, sedangkan opsi pemilihan langsung meraih 150 suara.
KH Miftachul Akhyar kemudian terpilih sebagai Rais Aam PBNU. Dalam pemilihan anggota AHWA, ia memperoleh 350 suara dan berada di urutan keempat. Posisi suara tertinggi diraih KH Nurul Huda Djazuli dengan 485 suara.
Gus Lilur mengaitkan laporannya dengan dugaan sumber dana yang disebutnya berasal dari hasil korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam keterangannya, ia merujuk operasi tangkap tangan KPK pada 14 September 2026 terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor. Ia menyebut penyidik menyita uang tunai dalam rupiah dan valuta asing senilai Rp106,3 miliar serta menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Meski demikian, dugaan korupsi dalam perkara ATR/BPN dan tuduhan jual beli suara Muktamar NU merupakan persoalan yang harus dibuktikan berdasarkan masing-masing alat bukti. Hubungan antara keduanya tidak dapat disimpulkan hanya dari pernyataan pelapor.
Editor : Alim Kusuma