Gubernur Khofifah Bebaskan Pajak Daerah Sepanjang Agustus 2026

Reporter : Tudji Martudji
Kado HUT ke-81 RI berupa pembebasan pajak daerah selama sebulan penuh, 1–31 Agustus 2026 (IN/PHOTO: HUMAS)

SURABAYA, INFONews.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan kado HUT ke-81 RI berupa pembebasan pajak daerah selama sebulan penuh, 1–31 Agustus 2026. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026.

Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyatakan kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pajak. “Semangat kemerdekaan harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat,” ujarnya.

Insentif yang diberikan antara lain:

Pembebasan sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB

Pembebasan PKB progresif

Pengurangan 20% tunggakan pokok PKB (maksimal Rp500 ribu) bagi buruh pemilik kendaraan roda dua

Pembebasan penuh tunggakan PKB bagi masyarakat terdaftar DTSEN, pengemudi ojek online, dan pemilik kendaraan roda tiga (pokok maksimal Rp500 ribu)

Pembebasan denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun sebelumnya

Masyarakat tetap menikmati keringanan dasar PKB 24,7�n BBNKB 37,25%, sehingga tarif tahun 2026 tidak naik.

Menurut proyeksi Bapenda Jatim, program ini diperkirakan dimanfaatkan 962.981 objek pajak dengan nilai pembebasan sekitar Rp17,25 miliar. Di sisi lain, penerimaan daerah diproyeksikan tetap naik hingga sekitar Rp297,46 miliar berkat meningkatnya partisipasi wajib pajak.

Khofifah mengajak seluruh warga Jawa Timur memanfaatkan kesempatan ini dengan membayar melalui Kantor Bersama Samsat atau kanal digital resmi. (*)

Editor : Tudji Martudji

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru