Oleh: Achmad Jani, SE, SH, MM
Bendahara Masjid Roudhotul Musyaawaroh Kemayoran Surabaya
DULU, pada tahun 2008 (18 tahun yang lalu), pernah terjadi perselisihan pengurus dalam satu yayasan yang pecah menjadi dua kubu (A dan B). Mereka antara lain memperebutkan status yayasan, sekolah, dan lahan yang dipakai.
Ceritanya ramai, sampai terjadi kisruh dan saling melaporkan ke kepolisian. Padahal, kedua kubu ini sama-sama tidak memiliki alas hak kepemilikan tanah yang sekarang menjadi topik pembahasan.
Lalu, kubu A membawa sengketa ini ke meja peradilan (ke PTUN dan PN). Hasilnya, kepengurusan kubu A menang, yaitu yayasan yang sekarang mengelola sekolah. Sedangkan yayasan kubu B pun sudah tidak ada.
Kisruh hukum yang diproses dalam dua sistem peradilan tersebut hanya melibatkan Yayasan Kubu A dan B, atau tidak ada entitas pihak lain yang ikut ditarik dalam gugatan. Sifat putusan hakimnya adalah mengikat bagi pihak yang berperkara saja (A dan B).
Nazhir sebagai pengelola wakaf tidak ada kaitannya dengan perkara gugat-menggugat di atas, dan posisinya juga tidak ditarik oleh mereka ke dalam perkara atau gugatan tersebut. Bahkan sebaliknya, Nazhir juga tidak ada urusan dengan konflik dalam satu tubuh yayasan dimaksud.
Nazhir hanya fokus menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya untuk mengelola aset wakaf sesuai peruntukan wakaf yang ditetapkan, yaitu untuk manfaat masjid. Kewajiban dan tanggung jawab ini terikat, baik secara hukum syar'i maupun hukum negara.
Dalam aktivitasnya, Nazhir dibantu oleh Takmir. Alhamdulillah, hingga saat ini kegiatan pengelolaan masjid berjalan dengan baik selayaknya masjid besar. Pengajian harian kepada jamaah secara offline dan disiarkan secara langsung dapat berjalan rutin, serta berbagai inovasi kegiatan lainnya dapat dikembangkan sebagai daya tarik.
Publik cukup mengenal asal-usul masjid yang dibangun pada tahun 1853 sebagai buah perjuangan umat akibat dirobohkannya "Masjid Surapringga" oleh Hindia Belanda. Protes dan perlawanan heroik umat tersebut terus berlanjut dan tidak semakin mereda, hingga akhirnya pemerintah Hindia Belanda mengambil jalan kompromi dengan membangun masjid beserta kawasan pendukungnya dan menghibahkannya kepada umat Islam.
Pemberian hibah untuk kebutuhan masjid secara permanen inilah yang, dalam pendekatan hukum agama dan pertanahan, menjadikan statusnya sebagai hak tanah wakaf untuk manfaat umat, bukan menjadi tanah hibah yang pada akhirnya dapat berubah menjadi hak milik pribadi.
Perlindungan terhadap persil wakaf masjid secara resmi baru dilakukan pada tahun 1999 melalui legalitas dokumen hukum wakaf berupa:
1. Akta Wakaf oleh PPAIW, sekaligus alas hak kepemilikan berupa Sertifikat Tanah Wakaf, dengan tegas tertulis wakaf untuk peruntukan masjid.
2. Keputusan Penetapan Nazhir atas tanah wakaf tersebut oleh pihak yang berwenang.
Semua dokumen hukum wakaf tersebut, asli (pakai shod), ada di Nazhir.
Ibarat tidak ada angin dan rintik hujan, tiba-tiba yayasan pengelola sekolah pada tahun 2003 menggugat Nazhir (beserta BPN, KUA, dan BWI) di PTUN.
Hasilnya, gugatannya kalah. Meski dilanjutkan sampai banding dan kasasi, gugatan dari Yayasan Pengelola Ta'miriyah tersebut tetap kalah.
Laksana meraih kemenangan, namun hal itu tidak membuat Nazhir menjadi reaktif dengan menggugat balik kepada mereka. Bahkan, hal menarik yang bisa disaksikan sampai saat ini adalah Nazhir dan Takmir sama sekali tidak pernah melarang siswa-siswa dan guru-guru untuk beribadah di masjid.
Walaupun namanya anak-anak, saat mereka berada di dalam masjid keadaannya masih kurang tertib, yang seharusnya menjadi tanggung jawab guru-gurunya.
Sayangnya, upaya tersebut diulang lagi. Pada tahun 2024, yayasan pengelola sekolah kembali menggugat Nazhir (beserta BPN, KUA, dan BWI) melalui Pengadilan Agama hingga kasasi di Mahkamah Agung. Yang diminta secara garis besar juga sama, yaitu:
1. Menetapkan tanah wakaf tersebut sebagai hak kekayaan milik yayasan (pada Petitum No. 2).
→ Padahal jenis wakafnya bukan jenis wakaf ahli/'alal aulad/pihak yang ditetapkan, melainkan jelas sebagai wakaf khairi untuk masjid.
2. Menetapkan bahwa yang menjadi Nazhir sejak awal adalah mereka (pada Petitum No. 3).
→ Padahal, jika sebagai Nazhir adalah pengemban kewajiban, maka menjadi anomali karena sejak dahulu mereka tidak pernah peduli merawat masjid.
3. Menetapkan bahwa Nazhir (yang sudah merawat), BPN (yang menerbitkan sertifikat), KUA, dan BWI (yang menetapkan wakaf dan Nazhir) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Cukup banyak argumen dan alasan yang disampaikan dalam gugatan tersebut. Namun ternyata, putusan final di Peradilan Agama ini idem ditto seperti gugatan sebelumnya, yaitu sama-sama menolak seluruh dalil dan permohonan yang diajukan (gugatan kalah).
Dengan demikian, terkait status tanah wakaf dan Nazhirnya adalah sesuai dengan data dokumen hukum wakaf sebagaimana disebutkan di atas.
Yayasan pengelola sekolah sangat mengetahui hal tersebut, khususnya terkait tanah yang dipakai sekolah, yaitu tanpa hak dan bukan miliknya, melainkan milik masjid.
Nah, inilah yang mungkin mereka tidak berani terbuka menceritakannya kepada siswa-siswi, wali murid, maupun masyarakat. Mereka memakainya tanpa izin dan persetujuan dari Nazhir selaku pengelola wakaf.
Nazhir cukup memahami tabiat mereka dan telah beberapa kali melakukan komunikasi, baik secara formal dalam forum mediasi maupun secara informal melalui silaturahmi dengan mendatangi Ketua Yayasan.
Nazhir mengingatkan agar mereka mengakui bahwa tanah yang dipakainya adalah tanah wakaf milik masjid karena memiliki relevansi dunia dan akhirat.
Nazhir juga menegaskan bahwa tidak ada ide maupun niatan untuk merebut sekolah karena hal itu merupakan tanggung jawab penyelenggara. Bahkan, Nazhir mengajak dan sangat senang apabila dapat bersama-sama berkhidmat membantu pengelolaan masjid legendaris Kota Surabaya ini.
Sayangnya, langkah yang tepat tersebut tetap ditolak dan bertepuk sebelah tangan. Sehingga, mungkin alternatif penyelesaiannya adalah perlu langkah tegas melalui koridor hukum yang berlaku, diimbangi dengan beberapa pesan, di antaranya:
• Mengingatkan bahwa mereka berada dalam posisi telah memakai dan memasuki pekarangan orang lain, sehingga siapa pun harus menanggung risiko sanksi hukum, baik secara perdata maupun pidana.
• Mengingatkan mereka agar bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan siswa-siswinya. Mereka melakukan kegiatan usaha dengan risiko memakai tanah wakaf untuk masjid dan kemanfaatan umat (bukan milik privat), serta tidak didukung dengan hak kepemilikan sebagai syarat izin kegiatan pendidikan.
Semoga masyarakat luas mengetahui dan memahami permasalahan yang ada. Juga mengingatkan kepada pengelola sekolah, sesuai komitmennya, untuk wajib membuktikan tanggung jawabnya terhadap kelangsungan pendidikan serta masa depan dunia dan akhirat siswa-siswinya.
Apalagi kegiatannya tidak gratis, sehingga pihak-pihak yang berkepentingan berhak untuk memperoleh kejelasan atas hal tersebut.
• Jika ada yang tidak benar dari uraian di atas, dapat langsung disampaikan.
• Tunjukkan apakah benar persil yang dipakai adalah tanah wakaf untuk manfaat masjid, siapa Nazhirnya, dan apakah ada ikatan sewa atau perjanjian yang memberikan hak untuk memakainya.
Editor : Alim Kusuma