SEMARANG, iNFONews.ID - Penguatan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak didorong hingga level desa. Sebanyak 400 paralegal Muslimat NU Jawa Tengah resmi dikukuhkan untuk memperluas akses keadilan, terutama bagi masyarakat lapisan bawah.
Pengukuhan dilakukan Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa, dalam peringatan HUT ke-80 Muslimat NU di Semarang, Sabtu (11/4/2026). Langkah tersebut membuka jalur pendampingan hukum yang lebih dekat dengan warga, termasuk penanganan kasus kekerasan dan sengketa sosial.
“Paralegal sudah dideklarasikan sejak Juni 2025, dan hari ini dikukuhkan di Jawa Tengah. Selamat bertugas. Akses keadilan masyarakat lapisan terbawah harus terjangkau,” ujar Khofifah.
Keberadaan paralegal dinilai krusial seiring perubahan pendekatan hukum. Khofifah menyinggung aturan KUHP terbaru yang membuka ruang sanksi sosial bagi pelanggaran dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Skema tersebut memungkinkan pelaku menjalani kerja sosial di lembaga pendidikan atau layanan publik.
Ia mencontohkan praktik di Belanda, ketika sejumlah lembaga pemasyarakatan beralih fungsi menjadi ruang publik. Pendekatan serupa, menurutnya, bisa menjadi referensi dalam memperluas peran paralegal.
“Mereka bisa membantu layanan di yayasan, lembaga pendidikan, serta mendukung pelayanan pemerintah,” katanya.
Ke depan, paralegal akan mendapat pelatihan lanjutan sebagai juru damai di masyarakat. Peran tersebut dibutuhkan untuk meredam konflik sosial, termasuk persoalan berbasis budaya di tingkat desa.
“Saya yakin pengabdian Muslimat NU akan makin luas karena ada fungsi juru damai yang bisa dijalankan,” ucapnya.
Gerakan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan hak dasar manusia. Khofifah mengaitkan upaya tersebut dengan kontribusi perempuan Indonesia dalam mendorong perdamaian global.
“Kita berharap komitmen ini dikonsolidasikan hingga tingkat internasional, termasuk melalui komunikasi kemanusiaan untuk menghentikan konflik dan melindungi perempuan serta anak,” tuturnya.
“Jangan perang. Mari bangun perdamaian,” sambungnya.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi melihat paralegal sebagai perpanjangan tangan keadilan di masyarakat. Pendampingan hukum dinilai lebih efektif jika dilakukan sejak awal, sebelum konflik berkembang.
“Paralegal berperan dalam pendampingan hukum bagi masyarakat. Upaya pencegahan dan pendampingan jauh lebih penting demi keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Ketua PP Muslimat NU Arifah Choori Fauzi menambahkan, para paralegal telah melalui pelatihan dan seleksi. Mereka dibekali kemampuan mendengar dan menangani persoalan warga secara langsung.
“Mereka tidak sekadar ikut. Ada proses dan persyaratan, termasuk kemampuan menyerap keluhan masyarakat di sekitarnya,” katanya.
Upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak juga melibatkan berbagai pihak, mulai dari aparat kepolisian, advokat, hingga lembaga swadaya masyarakat. Kolaborasi tersebut diharapkan memperkuat sistem perlindungan di tingkat lokal.
Dalam kesempatan yang sama, Muslimat NU mencatatkan dua rekor dari Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI). Organisasi tersebut diakui sebagai ormas perempuan dengan jumlah profesor terbanyak, sekaligus forum nasional dengan keterlibatan profesor perempuan lintas disiplin terbanyak.
Direktur MURI Semarang Ari Indriani menyebut capaian tersebut mencerminkan kapasitas intelektual perempuan yang terus berkembang.
“Perempuan dengan kapasitas akademik tinggi akan mendorong kontribusi lebih luas dalam pembangunan,” ujarnya.
Agenda juga diisi penandatanganan nota kesepahaman antara PP Muslimat NU dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk untuk mendukung penguatan program organisasi.
Dengan jaringan paralegal yang mulai bergerak, warga di tingkat desa kini memiliki akses lebih dekat terhadap pendampingan hukum. Perlindungan tidak lagi berhenti di kota, tetapi menjangkau ruang hidup sehari-hari masyarakat.
Editor : Alim Kusuma