SURABAYA, INFONews.ID - Tim Kuasa Hukum Rumah Sakit (RS) Pura Raharja, yakni, Abdul Salam yang juga Ketua DPC Peradi Surabaya, Abdul Salam, Mubaroq, Gaguk Bangun Setiyadi, dan Turmudzi atas kliennya Gubernur Jatim periode 1998-2004 dan 2003-2008 Imam Utomo, Muhammad Ishaq Jayabrata MARS sebagai CEO RS Pura Raharja melaporkan Rasiyo ke Polda Jatim. Itu disampaikan oleh Abdul Salam bersama tim di depan wartawan, Kamis (8/1/2026).
Sambil menunjukkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/15/I/2026/SPKT/Polda Jawa Timur yang dilakukan kliennya, DR M Ishaq Jayabrata, IR. "Pelaporan klien kami ini terkait dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 KUHP, yang terjadi pada 30 Desember 2025 di RS Pura Raharja di Jalan Pucang Adi No 12-14, Surabaya," kata Abdul Salam. Dalam laporan tersebut, diuraikan bahwa terlapor Dr Rasiyo, MSi atas perbuatannya telah merugikan Pelapor yakni M Ishaq Jayabrata berupa materiil uang gaji periode bulan Januari 2025 sampai 1 Oktober 2026, serta uang pesangon sebesar Rp. 1.700.000.000.
"Jadi, kami masih membuka peluang-peluang untuk tabbayun, musyawarah untuk mufakat. Tetapi, mereka masih terus membuka front (perlawanan). Rekan-rekan media sekalian perkumpulan itu resmi berbadan hukum. Kemudian, masalah yang timbul pertama, ada surat pemberhentian dari Adhy Karyono. Di dalam SK itu, Adhy Karyono menyebut bahwa Ishaq Jayabrata menggunakan SK (Surat Keputusan) palsu, kita jadi bertanya, yang palsu itu yang mana? harus dijelaskan. Kemudian, juga (ini malah aneh) muncul pernyataan Rasiyo yang mantan Ketua Paguyuban, disebutkan melalui SK Abdi Negara Jawa Timur Nomor: 006/AN/Jatim, bahwa surat tersebut bukan dia (Rasiyo) yang menandatangani.
"Ini kan tambah ngawur, Rasiyo menyatakan "Saya tidak pernah menandatangani surat itu. Entah, apa yang terjadi dan dia mendapat tekanan dari siapa, kita harus buktikan di persidangan," terang Turmudzi, dibenarkan oleh lainnya yang tergabung di tim, juga Abdul Salam.
Abdul Salam menambahkan, pihaknya akan melakukan pendampingan hukum kepada CEO RS Pura Raharja, Ishaq Jayabrata, dengan selurus-lurusnya. Dia menegaskan akan membela yang benar.
"Kami membela yang benar, siapa pun mereka yang mencoba memanipulasi persoalan ini akan kami hadapi," tambah Abdul Salam.
Abdul Salam menambahkan, ini masih satu LP (Laporan Polisi), masih ada LP lainnya yang segera mengusul untuk menyeret nama-nama lainnya. "Rekan-rekan media, ini masih satu LP (Laporan Polisi). Kalau mereka masih terus berulah melakukan perbuatan yang tidak patut dan penyimpang dari fakta, akan kita ladeni semuanya," tegas Abdul Salam.
Untuk diketahui, pihak "penentang" ke absahan CEO RS Pura Raharja, Ishaq Jayabrata akan berhadapan dengan tim hukum ini.
Sebelumnya, Rasiyo Kuasa Hukum Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim Adhy Karyono (Sekdaprov Jatim), Syaiful Ma’arif melaporkan mantan CEO RS Pura Raharja Surabaya, Ishaq Jayabrata ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Di laporan itu, Rasiyo menyatakan bahwa ada dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat perpanjangan Pak Ishaq selaku CEO dari 2021 sampai dengan 2026,” kata Syaiful didampingi pengurus KORPRI Jatim sekaligus Perkumpulan Abdi Negara Jatim, Himawan Estu Bagijo di kantornya kawasan Juwingan Surabaya. (*)
Editor : Tudji Martudji