Jumat, 30 Jan 2026 22:47 WIB

Sengkarut Izin Pasir Laut Berakhir, Gus Lilur: UU Minerba 2025 Jadi Solusi

HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, pengusaha nasional yang akrab disapa Gus Lilur. INPhoto/FJN
HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, pengusaha nasional yang akrab disapa Gus Lilur. INPhoto/FJN

SURABAYA, iNFONews.ID – Tabir gelap di balik mandeknya penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia akhirnya tersingkap. 

HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, pengusaha nasional yang akrab disapa Gus Lilur, blak-blakan mengungkap adanya benturan otoritas yang akut antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Owner Kaisar Bauksit Nusantara (Kabantara Grup) ini menyebut bahwa "perang dingin" kedua lembaga tersebut menjadi biang kerok tersendatnya investasi di sektor pasir laut. 

Dampaknya tidak main-main, negara sempat mengalami jeda panjang dalam melahirkan izin usaha pertambangan baru.

"Perkelahian antara dua kementerian ini menguras energi bangsa hingga lebih dari lima tahun. Kondisi ini membuat negara gagal menerbitkan IUP baru bagi para pelaku usaha," ungkap Gus Lilur di Surabaya, Senin (5/01/2026).

Kebuntuan birokrasi tersebut kini mulai terurai. Munculnya UU Minerba No. 2 Tahun 2025 menjadi titik balik penting. 

Regulasi anyar ini memberikan kepastian hukum yang memisahkan ruang lingkup komoditas secara tegas, mulai dari Galian A seperti emas dan perak, hingga Galian B yang mencakup batubara, nikel, dan bauksit.

Gus Lilur menyambut positif hilangnya tumpang tindih kewenangan tersebut. Baginya, kejelasan regulasi adalah napas bagi para pengusaha tambang.

"Saya lega sekarang ESDM tidak lagi terganggu oleh campur tangan KKP. Presiden seharusnya mencermati sengketa kewenangan ini agar ke depan tidak lagi menempatkan figur yang memicu gesekan sektoral di kursi menteri," tegas pria asal Situbondo tersebut.

Data yang dipaparkan alumnus Pesantren Denanyar Jombang ini cukup mengejutkan. Ia merinci ada lebih dari 10.000 IUP yang dicabut oleh pemerintah dalam kurun waktu 2016 hingga 2022. Akibatnya, sekitar 10 juta hektar lahan tambang kembali ke pangkuan negara.

Namun, pengembalian lahan ini justru menyisakan celah besar. Ketiadaan tata kelola yang cepat dari pemerintah memicu lahirnya ribuan titik tambang ilegal. 

Gus Lilur mengingatkan bahwa tambang tanpa aturan adalah "pendosa utama" di balik kerusakan lingkungan, seperti yang terjadi pada berbagai musibah alam di Sumatera.

"Negara harus hadir mengatur tata kelola agar penambangan sesuai kaidah lingkungan. Faktanya, hidup kita mustahil lepas dari hasil tambang. Mulai dari semen, kaca, besi, hingga material kloset yang kita gunakan setiap hari, semuanya butuh proses penambangan," paparnya.

Meskipun regulasi saat ini dianggap nyaris sempurna, Gus Lilur menyayangkan implementasi di lapangan yang masih kerap dirusak oleh oknum. 

Ia bahkan tidak segan menyebut adanya keterlibatan "drakula" dan penjahat yang menggerogoti ekosistem pertambangan nasional dari dalam.

Mengutip lirik legendaris Iwan Fals, sosok pegiat filantropi ini berharap ada ketegasan hukum yang tidak pandang bulu dalam membersihkan mafia tambang.

"Tegakkan hukum setegak-tegaknya. Kita butuh sosok 'Manusia Setengah Dewa' untuk membenahi ini semua demi Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia," pungkas cicit Ken Arok tersebut.

Editor : Alim Kusuma