SURABAYA, iNFONews.ID - Kementerian Hukum secara resmi meresmikan 8.494 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan se-Jawa Timur pada Kamis malam (11/12/2025) di Graha Unesa Surabaya.
Capaian 100 persen ini menjadikan provinsi ini sebagai yang pertama menyebarkan layanan keadilan hingga tingkat paling dasar.
"Upaya menghadirkan keadilan hingga ke tingkat paling dekat dengan masyarakat mencapai tonggak penting," ujar sumber terpercaya di acara yang bertajuk Peresmian Posbankum Desa/Kelurahan dan Pembukaan Pelatihan Peacemaker dan Paralegal Provinsi Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan falsafah Urip Iku Urup (Hidup itu harus menyala dan memberi manfaat) sebagai spirit Posbankum.
"Filosofi inilah yang menjadi nyawa dari Posbankum. Posbankum hadir bukan sekadar bangunan atau pos jaga, melainkan sebagai cahaya bagi masyarakat," katanya.
Supratman juga menilai karakter masyarakat Jawa Timur yang egaliter dan blaka suta (berterus terang) sebagai modal sosial kuat. Tradisi rembug desa dan jagongan dijadikan fondasi penyelesaian sengketa melalui jalur nonlitigasi.
"Kehadiran Posbankum bukan untuk menggantikan kearifan lokal, tetapi justru melembagakannya agar lebih kuat," tegasnya.
Ia menambahkan, berbagai persoalan seperti sengketa tanah, konflik antarwarga, dan masalah keluarga dapat diselesaikan melalui Posbankum atau Omah Rembug dengan semangat Guyub Rukun, tanpa harus selalu dibawa ke pengadilan.
Secara nasional, hingga akhir 2025 tercatat 71.773 Posbankum telah terbentuk (85,50 persen dari total desa/kelurahan) yang telah menangani lebih dari 3.839 permasalahan hukum.
Di sisi lain, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan bahwa Posbankum merupakan bagian penting memperkuat fondasi keadilan di tengah dinamika sosial ekonomi sebagai Gerbang Baru Nusantara.
"Posbankum harus menjadi bukti konkret bahwa hukum bukan hak eksklusif warga kota besar," ujarnya.
Khofifah menjelaskan, dengan Posbankum, masyarakat kini memiliki ruang untuk bertanya, memahami haknya, menyelesaikan sengketa secara damai, dan mendapatkan pendampingan hukum cepat serta tepat.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur Haris Sukamto memaparkan bahwa capaian ini tidak lepas dari pola kepemimpinan kolaboratif.
"Peran besar Gubernur Khofifah sangat sentral. Beliau berhasil menggerakkan 2.500 Muslimat NU dalam pembentukan paralegal, capaian yang bahkan telah meraih rekor MURI," jelasnya.
Saat ini, total paralegal Posbankum di Jawa Timur telah mencapai 16.988 orang, yang didukung oleh kepala desa dan lurah yang telah dilatih sebagai Non Litigation Peacemaker.
Pada acara tersebut, 42 orang dinyatakan lulus sebagai Peacemaker dan enam orang meraih Peacemaker Justice Award 2025.
"Kami menjadikan desa sebagai pusat penyelesaian masalah hukum masyarakat. Posbankum bukan sekadar tempat bertanya, tetapi juga pendorong penyelesaian sengketa secara damai melalui pendekatan peacemaker dan paralegal yang menjunjung tinggi nilai lokal," pungkas Haris.
Laporan: Eric Setyo Pambudi
Editor : Alim Kusuma