GUNUNGKIDUL, iNFONews.ID - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Nglanggeran di Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul, selama ini dikenal sebagai salah satu contoh sukses desa wisata berbasis kearifan lokal.
Namun di balik pencapaian ekonomi yang membanggakan itu, masih tersimpan tantangan penting: penguatan literasi hukum dalam tata kelola BUMDes.
Menyadari hal tersebut, Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya (FH Unesa) melaksanakan program Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) bertajuk “Literasi Hukum dalam Pengelolaan BUMDes di Nglanggeran, Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul.”
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman hukum pengelola BUMDes agar pengelolaan ekonomi desa tidak hanya sukses secara finansial, tetapi juga patuh pada peraturan dan prinsip akuntabilitas.
Ketua tim pelaksana, Intan Lovisonnya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa literasi hukum menjadi kunci keberlanjutan BUMDes di era modern.
Menurutnya, masih banyak pengelola BUMDes yang belum memahami aspek hukum secara menyeluruh, mulai dari pendirian badan hukum hingga pengelolaan keuangan dan penyelesaian sengketa.
“Keberhasilan ekonomi BUMDes harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap hukum agar pengelolaan usaha desa lebih kokoh dan berkelanjutan,” ujar Intan Lovisonnya.
Ia menambahkan, tanpa pemahaman hukum yang memadai, pengelola BUMDes berisiko menghadapi berbagai persoalan seperti tumpang tindih kewenangan, kesalahan administratif, hingga potensi sengketa hukum di kemudian hari.
BUMDes memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, serta Permendesa Nomor 3 Tahun 2021 tentang pendaftaran dan pemeringkatan BUMDes.
“Semua regulasi itu menuntut pengelolaan yang transparan, profesional, dan akuntabel,” tegas Intan.
Kegiatan literasi hukum di Nglanggeran mencakup sesi penyuluhan, diskusi interaktif, serta simulasi penyusunan peraturan desa (Perdes) dan mekanisme pelaporan keuangan. Para peserta terdiri dari pengurus BUMDes, perangkat desa, dan pelaku UMKM lokal.
Hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pemahaman hukum pengelola BUMDes setelah mengikuti kegiatan. Mereka mulai memahami regulasi utama mengenai kewenangan, dasar hukum pendirian, serta tata kelola pertanggungjawaban keuangan.
Namun demikian, menurut hasil kajian tim dosen, masih dibutuhkan pendalaman lanjutan pada beberapa aspek, seperti pembentukan Perdes, penyelesaian sengketa, pendaftaran merek dagang, dan tanggung jawab hukum pengurus.
“Setelah kegiatan ini, kami merekomendasikan adanya pendampingan hukum berkelanjutan agar prinsip hukum yang sudah dipahami bisa diterapkan secara optimal,” jelas Intan.
Program literasi hukum ini menjadi bagian penting dari upaya membangun BUMDes yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga berdaya saing secara legal.
Menurut Intan, literasi hukum bukan sekadar teori, melainkan landasan praktis dalam menjaga keberlanjutan lembaga ekonomi desa.
“Keberhasilan BUMDes tidak hanya diukur dari sisi ekonomi, tetapi juga dari kepatuhan terhadap hukum. Literasi hukum yang kuat akan membuat BUMDes lebih tangguh dan berdaya saing,” ujarnya menegaskan.
Para peserta juga menyambut baik kegiatan ini. Salah satu pengelola BUMDes, Suparno, mengaku mendapatkan banyak pengetahuan baru terkait peraturan hukum dan tanggung jawab administratif.
“Kami jadi paham pentingnya dasar hukum dalam setiap kegiatan usaha. Dulu kami fokus ke ekonomi, sekarang kami tahu bahwa aspek hukum juga sangat menentukan keberlangsungan BUMDes,” katanya.
Meski hasil awal menunjukkan kemajuan positif, tim dosen FH Unesa menilai bahwa strategi berkelanjutan seperti pelatihan rutin, mentoring hukum, dan kerja sama dengan lembaga pendamping hukum desa perlu terus dilakukan.
Pendampingan tersebut akan memastikan bahwa penerapan hukum tidak berhenti pada tataran pemahaman, tetapi juga pada praktik pengelolaan harian BUMDes.
“Kami berharap literasi hukum menjadi budaya baru di BUMDes, sehingga setiap kebijakan dan aktivitas usaha memiliki landasan hukum yang kuat,” tutup Intan.
Kegiatan literasi hukum di Nglanggeran ini menjadi contoh nyata bagaimana perguruan tinggi berperan langsung dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa.
Dengan sinergi antara akademisi, pemerintah desa, dan pelaku ekonomi lokal, diharapkan BUMDes di seluruh Indonesia dapat tumbuh menjadi lembaga ekonomi yang mandiri, transparan, dan berorientasi pada hukum.
Editor : Alim Kusuma