SURABAYA, iNFONews.ID - Ketua Umum Netra Bangsa Indonesia (NBI), HRM. Khalilurrahman R. Abdullah Sahlawiy, atau yang akrab disapa Gus Lilur, memberikan dukungan penuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kuota haji.
Dukungan ini disampaikan menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum oleh KPK terkait kasus tersebut.
Gus Lilur menyatakan keprihatinannya atas dugaan penyelewengan dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
"Kami dari NBI dan ratusan juta jamaah NU mendukung penuh KPK untuk menangkap dan memenjarakan semua koruptor yang terlibat dalam kasus ini," tegas Gus Lilur dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/8/2025).
Sprindik Umum yang dikeluarkan KPK, menurut Gus Lilur, menjadi langkah signifikan dalam pengungkapan kasus ini.
"Sprindik Umum ini memberikan KPK kewenangan untuk melakukan tindakan paksa, seperti penggeledahan, penyitaan, dan pengumpulan barang bukti tanpa harus memanggil terlebih dahulu pihak-pihak yang diduga terlibat," jelasnya.
Ia berharap langkah ini akan membuat para pelaku korupsi merasa tidak aman dan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Gus Lilur juga menyoroti pemanggilan kembali mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, oleh KPK.
"Pemanggilan Pak Yaqut kali ini berbeda dari sebelumnya, karena dilakukan setelah Sprindik Umum diterbitkan. Ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap kasus ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Gus Lilur menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan ibadah haji.
"Urusan haji adalah urusan suci, menyangkut ibadah umat. Korupsi dalam urusan ini adalah tindakan yang sangat tercela dan layak dikutuk," tegasnya.
Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga agar pengelolaan ibadah haji ke depannya lebih bersih dan transparan.
Gus Lilur juga menyayangkan sikap sejumlah pihak yang dinilai mencoba menghalangi proses hukum. "Arogansi koruptor harus dilawan. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia harus ditegakkan," tandasnya.
Dilandir dari kompas.tv, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Yaqut Cholil Qoumas kali ini dilakukan dalam rangka penyidikan, berbeda dengan pemanggilan sebelumnya yang masih dalam tahap penyelidikan. Asep juga menyatakan bahwa KPK akan memanggil beberapa pihak lain dalam waktu dekat.
Kasus ini bermula dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi, yang dinilai tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Editor : Alim Kusuma