BRI bertanggungjawab atas hilangnya sertifikat milik nasabahnya di Bangkalan, Madura. INPhoto/BRI

BANGKALAN, iNFONews.ID - Pemimpin Kantor Cabang BRI Bangkalan, Satrio Adrianto menegaskan bahwa pihaknya bertanggungjawab atas hilangnya sertifikat milik nasabahnya.

BRI juga telah melakukan pengurusan Sertifikat Pengganti ke Badan Pertanahan Setempat (BPN) setempat dan berkomitmen untuk menyelesaikan hal tersebut.

"Atas kejadian tersebut, BRI juga memastikan tidak ada kerugian yang dialami nasabah," tegasnya melui siaran pers, Selasa (30/7).

Penegasan tersebut menyusul kasus yang terjadi di Bangkalan, Madura Jawa Timur. Dimana seorang warga bernama Harsanto (62) memberikan sertifikat tanahnya sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit dari BRI Kantor Unit Kamal II Burneh.

Harsanto dengan tekun melunasi kreditnya. Tetapi saat kewajiban tersebut terpenuhi pada tanggal (19/6/2023). Ia mengalami kejanggalan yang tak terbayangkan. Sertifikat tanah yang menjadi jaminan kreditnya tidak kunjung dikembalikan padanya oleh pihak BRI.

Meski telah berlalu 6 (enam) bulan sejak pelunasan kredit, Harsanto masih belum mendapatkan kepastian terkait sertifikat tanahnya.

Keputusasaan dan rasa ketidakadilan mendorong Harsanto untuk berpikir akan mengambil langkah hukum. Ia merasa telah ditipu oleh oknum BRI yang seharusnya menjadi lembaga kepercayaan rakyat Indonesia.

“Pelunasan kredit saya di BRI sudah lewat 6 (enam) bulan, tapi kemana sertifikat saya? Ini sudah keterlaluan,” keluh Harsanto kepada awak media.

Menurut Harsanto, tindakan BRI bisa terindikasi merupakan pelanggaran hukum yang nyata. Alasan yang terus-menerus diberikan oleh pihak bank tentang kehilangan sertifikat hanya dianggap sebagai upaya untuk mengulur waktu.

“Setiap saya ke BRI, alasan hilang akan kami ganti, tapi mana buktinya? Sampai saat ini sertifikat saya belum dikembalikan. Saya khawatir, jangan-jangan BRI berkolusi untuk menghindari tanggung jawab,” terangny.

Harsanto menjelaskan bahwa ia mengambil kredit senilai Rp50.000.000 dengan jangka waktu pelunasan selama tiga (tiga) tahun. Namun, ia berhasil melunasi kredit tersebut tiga bulan sebelum jangka waktu yang ditetapkan.

Alih-alih memberikan pelayanan yang memuaskan, BRI justru terkesan menghindar dari tanggung jawabnya dan tidak memberikan kepastian terkait pengembalian sertifikat tanah.

“Tepat tiga bulan sebelum jangka waktu kredit berakhir, kami sudah melunasinya. Tapi, alibinya sertifikat hilang karena pindahan kantor. Ini tidak masuk akal,” ungkap Harsanto.

Standby Statement BRI :

Terkait dengan adanya pemberitaan "Sertifikat Nasabah Hilang, DPRD Bangkalan: BRI Wajib Bertanggungjawab Mengembalikannya" tersebut dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. BRI bertanggung jawab dengan telah melakukan pengurusan Sertifikat Pengganti ke Badan Pertanahan Setempat (BPN) setempat dan berkomitmen untuk menyelesaikan hal tersebut.

2. Atas kejadian tersebut, BRI juga memastikan tidak ada kerugian yang dialami nasabah.

3. BRI selalu mengedapankan prinsip kehati-hatian dan Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan kegiatan perbankan dan berkomitmen untuk senantiasa memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh nasabah dalam pelayanannya.

Satrio Adrianto,
Pemimpin Kantor Cabang BRI Bangkalan

Editor : Rony

Berita Terbaru