Soal Kasus Bupati Sidoarjo Muhdlor, Mendagri Tito: Prosedurnya Semua Kepala Daerah yang Jadi Tersangka Dinonaktifkan
SURABAYA, INFONEWS.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan semua kepala daerah yang tersandung kasus dan menjadi tersangka maka status jabatannya dinonaktifkan. Termasuk, Ahmad Muhdlor Ali akan dinonaktifkan sebagai Bupati Sidoarjo, setelah ada penetapan status tersangka terkait kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sesuai aturan, semua kepala daerah yang tersandung kasus dan menjadi tersangka maka status jabatannya akan dinonaktifkan, sebagai gantinya, wakilnya yang akan menjabat pelaksana tugas (Plt).
"Itu ada aturannya. Semua kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka maka akan dinonaktifkan, yang naik (menjabat) Plt, wakilnya," kata Tito Karnavian usai memimpin pelaksanaan upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII, di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (25/4/2024).
Mendagri Tito tidak menjabarkan apakah status Muhdlor sudah nonaktif atau belum. Tito hanya menjelaskan soal peraturan yang mengharuskan kepala daerah dinonaktifkan jika tersangkut kasus.
"Saya bicara prosedur. Kalau seandainya sudah ditetapkan (tersangka), dinonaktifkan. Jika baru saksi nggak bisa nonaktif. Kalau seandainya menjadi terdakwa kemudian ada proses lain maka pemberhentian sementara, kalau terpidana pemberhentian permanen," urai Tito.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif pajak di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Itu, setelah KPK melakukan analisis terhadap keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk tersangka dan alat bukti lainnya.
"KPK tetapkan satu pihak terkait lainnya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (16/4), lalu.
"Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," lanjutnya.
Muhdlor diduga menerima uang terkait dengan dana insentif yang diterima para pegawai di BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Ali menyebut, tim penyidik menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Atas temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati aliran sejumlah uang," terangnya.
Sebelumnya, Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024. Muhdlor juga telah dipanggil KPK untuk memberikan keterangan pada Jumat, 19 April 2024. Namun, Muhdlor tidak hadir dengan alasan sakit.
Belakangan diketahui, Muhdlor putra Ali Mashuri atau Gus Ali pengasuh Pondok Pesantren Bumi Sholawat itu telah mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (inf/net/red)
Editor : Redaksi