Pemerintah telah menyiapkan sistem untuk melaksanakan identitas digital atau ID digital mulai Oktober tahun ini. INPhoto/Dispenduk

SURABAYA, iNFONews.ID – Mulai tahun 2024, masyarakat tidak lagi diwajibkan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau menunjukkan fisik KTP untuk keperluan admistrasi dalam berbagai layanan.

Pemerintah telah menyiapkan sistem untuk melaksanakan identitas digital atau ID digital mulai Oktober tahun ini. Dengan sistem ini, fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik tidak akan diperlukan lagi dikemudian hari.

Di himpun dari beberapa sumber, saat ini pemerintah sedang menyiapkan Pusat Data Nasional (PDN) yang akan mengintegrasikan seluruh data dan aplikasi dari berbagai instansi pemerintah, bertujuan untuk meningkatkan efesiensi dan kualitas layanan publik.

Sesuai dengan isi surat dari Kementerian Dalam Negeri mengenai Pemanfaatan e-TKP Dengan menggunakan Card Reader, seluruhnya akan beralih ke digital ID. Hal ini akan mempermudah proses layanan tanpa memerlukan pengisian data KTP/NIK secara manual.

Kebijakan tersebut mendapat respon dari warganet. Salah satu pengguna akun instagram @ririshill yang mengomentari akun @ussfeeds mengaku dengan sistem identitas digital yang akan diterapkan oleh pemerintah, belum bisa diaplikasikan di berbagai layanan publik.

“Masih belum paham kenapa di kelurahan, kecamatan, BPJS dan sejenisnya masih banyak yang mengharuskan fotokopi KTP?. Mulai dari KTP, KK, Ijazah, PBB, dan sebagainya. Seharusnya dari bawa KTP asli aja sudah bisa terbuka data-datanya,” ungkapnya.

Disisi lain, pengguna @rodo_farel_marbun mempertanyakan penerapan sistem indentitas digital justru bisa disalahgunakan oleh pihak – pihak tertentu bahkan mengkhawatirkan dari keamanan data.

“Aman nggak ya kalau KTP saya dimasukkan ke digital? Takutnya dibajak,” katanya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Kominfo menjelaskan bahwa optimis menyelesaikan PDN dan menyelesaikan semua data pada Oktober 2021. Peraturan kementerian masih dalam proses finalisasi.

Peningkatan teknologi e-KTP sejatinya telah diterapkan sejak lama dengan salah keunggulan tidak bisa dipalsukan. Larangan fotokopi KTP juga telah disosialisasikan mulai tahun 2013.

Integrasi ini akan diperkuat oleh regulasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam lingkup publik yang mengatur tata kelola klasifikasi data.

Reporter : Patric Cahyo Lumintu

Editor : Alim Kusuma

Berita Terbaru