Tersangka, menipu ratusan korban sesama Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hongkong (Foto: IN/ist)

INFOnews.id | Surabaya - Setiyo Rini (43) asal Lumajang, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Timur, setelah menipu ratusan korban sesama Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hongkong, Taiwan dan Indonesia, dengan modus bisnis trading palsu Alfa Forex Trading yang dikelolanya.

Dengan aksi yang dilakukan tersangka meraup keuntungan Rp 3 miliar, lebih.

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menegaskan, bagi PMI yang tersebar di luar negeri diminta untuk lebih hati-hati bila ingin berinvestasi. Sebab, pelaku penipuan berkedok investasi ini selalu berupaya dengan memanfaatkan kurangnya pengetahuan calon membernya.

"Semoga ini juga akan membuka informasi bagi para pekerja migran yang berada di luar negeri agar bisa menyimak dan mendengarkan isu ini. Ini bisa menjadi bahan masukan informasi untuk mereka agar lebih berhati-hati," kata Irjen Pol Toni, Selasa (30/5/2023).

Kemudian, Dir Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman menjelaskan, praktik tipu gelap itu dilancarkan tersangka sejak 2018 lalu. Modusnya, tersangka memberikan iming-iming kepada para korbannya dengan keuntungan sebesar 15-20 persen per-minggu dari modal yang disetor, dan modal tersebut bisa ditarik kapan saja setelah 15 hari deposit.

"Korban yang sudah mendaftar ada sekitar 250an orang dengan kerugian total lebih kurang Rp 3,4 miliar. Jumlah bervariatif ada yang Rp 500 ribu sampai 57 juta. Hasil interview dengan teman PMI yang afa di Hongkong, mereka yakin bahwa SR ini akan mengembalikan uangnya," terang Kombes Pol Farman.

Untuk mengelabuhi korbannya, Rini mempromosikan trading palsu itu melalui Facebook serta WhatsApp, dan menawarkan kepada para member, baik yang dikenal maupun orang lain.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka dibantu empat agen yang disebar di Hongkong, Taiwan, Jakarta dan Surabaya.

Setelah korban terbujuk rayuan para pelaku, para korban diminta transfer uang deposit dengan besaran variasi ke rekening Setiyo Rini.

Dan, jika para agennya mendapat korban, akan diberi upah sebesar 1,5 persen dari hasil transfer yang diterima tersangka.

Namun, setelah satu minggu, saat  korban harus menerima profit dari dana yang didepositokan, proses pencairan mengalami kendala, bahkan beberapa korban mengaku tidak mendapat profit serta uang deposit tak bisa ditarik tanpa disertai alasan jelas.

Hasil penyelidikan kepolisian, tersangka melakukan trading dengan aplikasi Trade-W yang diketahui dari majikannya sewaktu berkerja di Hongkong 2014 lalu. Kemudian, pada 2018 ia mulai membuka trading tersebut.

"Jadi penipuan trading atas nama Arfa Forex Trading, hal ini dibuat pelaku karena yang bersangkutan pernah bekerja ikut majikannya yang memang pekerjaannya adalah trading dan pelaku ini mencoba meniru apa yang sudah dilakukan oleh majikannya dulu," lanjutnya.

Kepada petugas polisi tersangka mengaku uang hasil penipuan itu digunakan untuk mengembalikan uang kepada beberapa member. Sedangkan, sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari.

"Kalau aset gak ada. Uang itu digunakan untuk mengembalikan uangnya beberapa member dan keperluan hidup sehari-hari," tandasnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengimbau masyarakat khususnya para PMI lebih berhati-hati sebelum melakukan investasi. Masyarakat bisa melakukan pengecekan di website Bappebti untuk mengetahui legalitas perusahaan tersebut.

"Kami berharap pada masyarakat khususnya pekerja migran ini untuk waspada kalau mau investasi. Usaha trading ini juga harus mengantongi ijin dari otoritas jasa keuangan dan badan pengawas perdagangan berjangka atau Bappebti. Apabila mau investasi trading, tolong di cek di website Bappebti. Di sana sudah jelas perusahaan mana yang betul mengantongi ijin," tegasnya.

Dari perbuatan melawan hukum itu, dari tangan tersangka, polisi menyita 6 bendel formulir pendaftaran, buku rekening dan kartu ATM atas nama Setiyo Rini, buku catatan dan ponsel. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (inf/rls/red)

Editor : Tudji Martudji

Berita Terbaru