Sabtu, 31 Jan 2026 10:51 WIB

Pernyataan Imam Syafi'i Terhadap Walikota Surabaya, Menuai Protes

Samsurin (Foto: IN/ist)
Samsurin (Foto: IN/ist)

INFOnews.id | Surabaya - Terkait pernyataan Walikota Surabaya Eri Cahyadi yang menyatakan: Walikota Surabaya, tidak serius menertibkan izin tempat hiburan malam, menuai protes.

PBB Kota Surabaya menyesalkan pernyataan Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Imam Syafii bahwa Eri Cahyadi yang dituding tidak serius menertibkan izin tempat hiburan malam.

"Kami sangat menyesalkan pernyataan tersebut, dan meminta yang bersangkutan untuk meminta maaf. Karena, bagaimanapun juga, Eri Cahyadi adalah Bapake Arek Surabaya, dan teripilih dari suara mayoritas masyarakat," kata Samsurin, Ketua DPC PBB Kota Surabaya, Selasa (14/2/2023).

PBB Kota Surabaya juga keberatan terhadap pernyataan Syafii sebagai legistatif yang menyatakan: Eri yang menggaungkan istilah baldatun thoyyibatun warrabun ghouf hanyalah lips service belaka. Hal tersebut disampaikan dalam menanggapi izin rumah hiburan Ibiza Club Surabaya.

Surin -panggilan akrabnya- menegaskan, bahwa PBB Kota Surabaya berpegang pada Sila 4 Pancasila dan pasal 33 ayat (4) UUD 1945, Perekonomian Nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional sebagai ruh perekonomian nasional.

"Pernyataan Imam Syafii yang menuduh Pemerintah Kota Surabaya tidak serius perihal perizinan tempat hiburan malam adalah pernyataan yang keliru dan tidak berdasar," ucapnya.

Dia menyebut, Ibiza Club telah memenuhi kewajiban izin sebagaimana tercatat pada Perizinan Usaha Berbasis Risiko NIB: 1905220043508, tanggal 19 Mei 2022 (dan lampiran), yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal. Perizinan tersebut secara berjenjang juga dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur/ Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Timur, tanggal 2 Februari 2023, yang mana dalam lampirannya tersurat telah diverifikasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Lanjutnya, bahwa, tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Ibiza Club telah melakukan Tindakan Melawan Hukum baik pidana, perdata maupun administrasi atau setidaknya tidak ada bukti nyata bahwa Ibiza telah melanggar Permen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Nomor: 4 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.

Dal hal ini pula, Imam Syafii tidak dapat menunjukkan kesalahan Ibiza, sehingga pernyataannya disampaikan tanpa bukti yang jelas.

Selanjutnya, bahwa, dalam rangka tabayyun, PBB Kota Surabaya telah turun memeriksa fakta lapangan terkait pernyataan Syafii yang menyatakan Ibiza adalah dengan Lembaga Pendidikan. Hasil tabayyun tersebut adalah: Letak Ibiza berjauhan atau setidaknya tidak berjajar dengan Sekolah Logos Christian School. Sekolah Logos Christian School, selain tidak berada dekat dengan Lembaga Pendidikan, juga mempunyai jam operasional yang berbeda. Sehingga sangat tidak berdasar jika Ibiza harus ditutup karena “dianggap” berdekatan dengan sekolah.

Izin Ibiza diterbitkan secara berjenjang dan telah diverifikasi dan dikeluarkan izin oleh Kementrian dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sehingga pernyataan Syafii selaku legistator yang menuduh Eri tidak konsisten dalam menegakkan prinsip baldatun thoyyibatun warobbun ghofur tidak seharusnya diucapkan di media.

Surin menyebut, sebagai legistator, seharusnya Syafii dapat memanggil dan meminta klarifikais kepada Ibiza dan Pemerintah Kota Surabaya tentang kebenaran materiil dan formil perizinan Ibiza. Tidak tiba-tiba menyatakan sikap di media massa. Terlebih, jika tidak setuju dengan keberadaan Ibiza, tidak sekedar mencemooh, melainkan harus ada solusi perekonomian untuk orang-orang yang menggantungkan hidup dari Ibiza. Setidaknya mereka tidak merampok negara dan lebih mulia dari para koruptor.

"Pernyataan Imam Syafii yang tidak diwali dengan klarfikasi tersebut kami anggap sebagai tuduhan dan selanjutnya meminta yang bersangkutan untuk menarik ucapannya di media massa dan meminta maaf kepada warga Kota Surabaya," tegas Surin. (inf/rls/red)

Editor : Tudji Martudji