Dua pelaku begal yang tetangkap Jatanras Polrestabes Surabaya. INPhoto/Lim

Infonews.id I Surabaya - Aksi kejahatan masih menghantui masyarakat Kota Besar Surabaya, kali ini Unit Jatanras Satreskrim  Polrestabes Surabaya gelar konferensi Pers ungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di depan Gedung Anindita Polrestabes Surabaya, Senin (13/01/2020).

Dua bersaudara berinisial IH (23) dan SM (20), asal Bangkalan, Madura yang sehari-harinya di kenal sebagai pengangguran, terpaksa meringis kesakitan setelah ditembus timah panas oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, lantaran keduanya melancarkan aksi Curas di daerah Jalan IR. H Soekarno Surabaya pada tanggal 24 November 2019 yang lalu.

Menurut penjelasan Kanit Jatanra Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Iwan Hari Purwanto, ia mengatakan setelah mendapat laporan tersebut langusng menurunkan tim untuk melakukan penangkapan di daerah Bangkalan, Madura.

“Tersangka ditangkap dirumahnya di Bangkalan. Namun, pada saat kami melakukan penangkapan kedua tersangka ini mencoba untuk melarikan diri dan melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam, kami terpaksa lumpuhkan dengan menimbak kakinya,” jelas AKP Hari Purwanto saat pimpin konferensi pers.

Pada saat itu pula petugas melakukan pengeledahan di rumah tersangka, dimana di rumah tersangka di temukan beberapa barang bukti dari hasil kejahatan yang dilakukan.

“Diantaranya dompet, dimana dompet ini isinya ada ATM, KTP, Voucher belanja milik korban ada handphone korban, ada sepeda motor,” lanjut Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya itu.

AKP Iwan Hari Purwanto, mengatakan adapun alat yang dijadikan bahan sarana untuk melancarkan aksinya berupa sebuah sepeda motor dan tiga buah sajam jenis celurit yang digunakan untuk mengancam korban.

Kedua tersangka ini tidak tanggung-tanggung untuk melakukan aksinya, mereka bisa dikatan jaringan lintas Kabupaten.

“keduanya ini kaka beradik, mereka adalah saudara kandung, dan mereka melakukan beberapa kali aksi kejahatan baik di Surabaya maupun di wilayah luar Surabaya, seperti Lamongan dan Gresik.” Beber AKP Iwan Hari Purwanto.

Setiap kali berakasi dua bersaudara ini mengancam korban dengan senjata tajam untuk memberhentikannya, kemudian tersangka mengambil barang-barang berharga milik korban.

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Iwan Hari Purwanto menuturkan bahwa uang dari hasil pencuriannya itu digunakan untuk berfoya-foya di salah satu tempat hiburan di Kota Surabaya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sumber : surabayaraya.com

Editor : Redaksi

Berita Terbaru