Petugas menjaga tumpukan kardus berisi barang impor dengan merek tiruan dari China, di TPS Surabaya, Kamis (09/1/2020). INPhoto/Lim

Surabaya, Infonews.id - PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) yang menjadi salah satu pengelola terminal peti kemas internasional dan domestik di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sekaligus sebagai pintu gerbang ekspor dan impor barang-barang khususnya di wilayah Jawa Timur.

Pelayanan arus bongkar muat (throughput) petikemas tahun 2019 di TPS tercatat sebanyak 1.409.881 Twenty-Foot Equivalent Unit (TEUs), dengan arus kapal tercatat 1.106 ship call di sepanjang tahun 2019. Dengan semakin banyak jumlah petikemas tersebut, TPS rentan terhadap pelanggaran impor barang.

Untuk meminimalisir risiko terhadap hal tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengadakan jumpa pers penindakan pelanggaran impor HKI. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Hakim Agung, Kementerian Hukum dan HAM RI, Wakapolda Jatim, Ketua Pengadilan Negeri, Jaksa Agung, Direktur Utama TPS dan pemilik merk PT Standart Pen Indonesia.

Adanya regulasi tentang barang import tiruan atau pemalsuan merek ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri, menciptakan kenyamanan dalam menjalankan usaha bagi pelaku usaha yang taat aturan perpajakan, dan kepastian hukum bagi para pemegang merek atau hak cipta serta mengurangi potensi kerugian perekonomian Indonesia akibat adanya peredaran barang-barang palsu dan ilegal.

Direktur Utama TPS, Dothy menyampaikan bahwa TPS sebagai salah satu Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dalam Pelindo III Grup, sangat mendukung upaya pemerintah dalam mencegah masuknya barang-barang ilegal di area Pelabuhan Tanjung Perak.

Ia mengatakan, bahwa salah satu upaya dari TPS adalah dengan melakukan integrasi online sistem dengan bea cukai, dimana barang yang keluar maupun masuk melalui TPS harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Bea cukai.

“Apabila Bea cukai melakukan penegahan terhadap kargo terindikasi, maka pihak TPS tidak akan memberikan layanan pengambilan petikemas,” ungkapnya.

Selain menjaga integritas dengan mendukung regulasi dari DJBC, TPS juga selalu berinovasi seiring perubahan dinamis dalam perdagangan internasional dengan menerapkan gate automation untuk memperlancar arus ekspor-impor petikemas.

Beberapa inovasi TPS lakukan dalam rangka mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, penerapan gate automation juga termasuk strategi TPS dalam mendukung terwujudnya iklim investasi dan usaha yang lebih kondusif dengan memperlancar kegiatan ekspor – impor, sekaligus sebagai salah satu bentuk peran TPS dalam mendukung program pemerintah ease of doing bisnis.

“Sebagaimana kita ketahui, saat ini Indonesia berada di peringkat 73 daftar eodb dan menjadi target pemerintah untuk meningkatkan Indonesia di peringkat 40 di tahun 2020,” Tutup Dothy.

Sebagaimana diketahui, PT Terminal Petikemas Surabaya atau disingkat TPS adalah salah satu anak perusahaan yang tergabung dalam Pelindo III Group, bergerak dibidang jasa kepelabuhanan dalam pelayanan terminal petikemas ekspor-impor dan domestik.

TPS berdiri sejak tahun 1992 sebagai Unit Terminal Peti Kemas (UTPK) dan diprivatisasi pada tanggal 29 April 1999 oleh P&O Dover dengan saham kepemilikan sebesar 49%. Pada tahun 2004 TPS telah mencapai throughput >1 juta Teus dan terus bertambah hingga saat ini.

Pada tanggal 1 Maret 2006 Holding Company P&O Port diakuisisi oleh DP World, sehingga seluruh asset dan penyertaan milik P&O Dover berpindah kepemilikan ke DP World, termasuk saham 49% di TPS sehingga komposisi saham TPS adalah 51% milik PT Pelindo III dan 49% milik DP World.

Sejak 28 April 2019, Pelindo III membeli seluruh saham DP Worl di TPS, sehingga sejak saat itu, saham TPS dimiliki oleh dan TPS beroperasi dibawah kepemimpinan Pelindo III.

TPS menjalankan bisnis inti sebagai operator terminal petikemas, sebagai gerbang perekonomian kegiatan ekspor – impor diwilayah Indonesia Timur dan merupakan terminal pertama di Indonesia yang menerapkan standar keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan yang mulai diberlakukan pada bulan Juli 2004.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru