Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik (Foto: IN/ist)

INFOnews.id | Malang - Minggu, 11 September 2022 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di tingkat provinsi.

Acara digelar di Kabupaten Malang, dengan dihadiri oleh Komisioner KPU Jatim Choirul Anam, Gogot Cahyo Baskoro, Muhammad Arbayanto, Insan Qoriawan, Miftahur Rozaq, dan Nurul Amalia. Dari jajaran sekretariat hadir Kepala Bagian Tekmas, Popong Anjarseno, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Eddy Prayitno, serta admin/verifikator Sistem Informasi Politik (Sipol), Bintang.

Sementara dari KPU Kabupaten/Kota, hadir pula Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Tekmas, admin/verifikator Sipol. Komisioner Bawaslu Provinsi, Purnomo Satriyo P., hadir pula mengawasi pelaksanaan kegiatan.

Ketua KPU Jatim, Choirul Anam saat membuka acara, menegaskan bahwa KPU Jatim melaksanakan kegiatan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Tahun 2024 yang bersifat internal, sebagaimana Keputusan 331 Tahun 2022 dilaksanakan pada 11 September 2022.

Selanjutnya Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto dalam arahannya menyampaikan bahwa tahapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Tingkat Provinsi Jawa Timur ini adalah rangkaian kegiatan sebagaimana pengaturan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

“Pada dasarnya data rekapitulasi hasil verifikasi administrasi tersebut sudah ada di dalam Sipol karena sudah diunggah oleh rekan-rekan KPU Kabupaten/Kota, kita hanya mencocokkan data untuk memastikan tidak ada kesalahan input data,” terang Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim.

Lebih lanjut, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan menjelaskan pada Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi ini setiap kabupaten/kota akan menyampaikan hasil verifikasinya sebagaimana diupload di dalam Sipol.

“Silahkan setiap kabupaten/kota melihat di layar yang merupakan cerminan Sipol Akun Admin Provinsi. Kawan-kawan membacakan Berita Acara (BA) masing-masing dan dicocokkan dengan data yang ada di layar, jadi metodenya seperti itu,” ujarnya.

Proses rekapitulasi ini dimulai dengan membacakan bergantian 38 KPU Kabupaten/kota, hasil rekapitulasi verifikasi administrasi di tingkat kabupaten/kota. Dimulai dari partai politik 1 sampai 24. Atas pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di tingkat provinsi ini, Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Purnomo Satriyo P. memberikan apresiasinya.

“Secara regulasi tidak ada perintah bagi KPU Jatim untuk melibatkan Bawaslu dalam proses rekapitulasi. Namun, menurut kami pribadi, ini bagian dari political view yang bagus untuk menjaga asas penyelenggara pemilu yang ada di Undang-undang 7 Tahun 2017."

"Sesungguhnya Surat Himbauan dari Bawaslu baru diterima oleh KPU Jatim pada pukul 22.43 WIB, tapi dengan respon yang cukup cepat kami mendapatkan informasi proses rekapitulasi hasil verifikasi administrasi. Dan sekali lagi ini bagian apresiasi untuk KPU Jatim,” tuturnya.

Usai rekapitulasi di tingkat provinsi ini, selanjutnya KPU Jatim menyampaikan Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik kepada KPU melalui Sipol, Minggu (11/9/2022). (inf/rls/red)

Editor : Tudji Martudji

Berita Terbaru