Surabaya - Seorang pria diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pria tersebut diamankan setelah membegal payudara korbannya.

Pria tersebut diketahui bernama Ibnu (20) warga Jalan Medokan, Semampir, Surabaya. Pelaku berbuat asusila setelah kepincut dengan kecantikan korban.

Kejadian begal payudara yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Rabu(25/9)lalu, sekitar pukul 19.30 WIB dikawasan Perumahan Kertajaya Indah Regency. Saat itu, korbannya ialah seorang mahasiswi hendak mencari makan.

Disaat itu, korban yang bejalan sendirian. Kagum dengan paras cantik korban, tiba-tiba pelaku menghampiri korban. Awalnya pelaku berniat ingin kenalan dan meminta nomor handphone. Namun oleh korban ditolak.

"Mbak tolong berhenti sebentar, saya ingin meminta nomor handphonenya," kata Ibnu kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (28/9/2019).

Merasa kesal dengan penolakan korban. Pelaku yang kesal, kemudian mengarahkan tangannya kedada korban dan meremasnya. Setelah korban berteriak. Kemudian pelaku melarikan diri.

"Saya lihat bagian itunya, kepincut langsung saya pegang," ujar Ibnu.

Pelaku yang sempat melarikan diri, oleh korban kemudian dikejar dengan bantuan security Perumahan Kertajaya Indah Rengency, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polrestabes Surabaya.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan dari pengakuan tersangka, pelaku merasa bernafsu melihat korban. Kemudian melakukan perbuatan tidak patut itu.

"Jadi korban ini cantik menurut tersangka merasa terangsang, sehingga secara spontan meraba dada korban. Itu yang dilaporkan oleh korban," ujar Ruth Yeni.

Ruth Yeni menambahkan, padahal waktu itu korban berbusana lengkap dan sopan. Namun pelaku masih berbuat tidak baik.

"Korban waktu berpakaian lengkap dan sopan. Dari pengakuan tersangka baru sekali," ungkap Ruth Yeni.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka yang keseharian bekerja sebagai kuli bangunan itu, ternyata seorang residivis kasus penjambretan.

"Tersangka pernah terjerat kasus 365 pada tahun 2017 lalu," tandas Ruth Yeni.

Atas perbuatan tersangka, terancam dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru