Hudiyono dilantik sebagai Ketua Komite Komunikasi Digital Provinsi Jatim Periode 2022-2024 (Foto: IN/tudji)

INFOnews.id | Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melantik Hudiyono sebagai Ketua Komite Komunikasi Digital Provinsi Jawa Timur Periode Tahun 2022-2024 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (30/6/2022), malam.

Keberadaan Komite Komunikasi Digital Jatim, sebagai bentuk keseriusan penanganan beragam persoalan digital yang muncul. Penanganannya, dilakukan bersinergi antar lembaga pemerintah termasuk TNI, Polri, unsur media serta akademisi.

Hudiyono Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jatim menyampaikan, di era keterbukaan informasi publik dan distrupsi informasi, transparansi informasi dari instansi pemerintah menjadi keharusan.

"Informasi yang melimpah di satu sisi akan menambah pengetahuan masyarakat, di sisi lain dapat memberi dampak kurang baik jika terlalu banyak informasi buruk seperti berita bohong, hoax atau ujaran kebencian," ujar Hudiyono.

Pemprov Jatim pun mendukung keterbukaan informasi publik yang merupakan bagian dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai salah satu indikator kinerja utama Pemerintahan Provinsi Jatim.

Penerapan SPBE dan transparansi seiring dengan jalannya pemerintahan serta berkembangnya jaman dengan keberadaan dunia digital.

"Untuk itu perlu usaha bersama dari berbagai stakeholder baik dari unsur pemerintah, media massa, perguruan tinggi dan penegak hukum guna memfilter informasi buruk yang diterima masyarakat," terangnya.

Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur bersama Forkopimda Jawa Timur, media massa dan perguruan tinggi menginisiasi lahirnya Komite Komunikasi Digital Provinsi Jawa Timur tersebut.

Keberadaannya diharapkan mampu melengkapi lembaga yang sudah ada sebelumnya dalam pengelolaan informasi publik seperti Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Komisi Informasi dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur. 

"Komite Komunikasi Digital dipandang selaras dengan berbagai regulasi yang memberikan payung hukum bagi masyarakat dalam memanfaatkan data dan informasi digital seperti UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU. No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres No.39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia," urai Cak Hudi -sapaannya- yang juga mantan Kadindik Jatim ini.

Sebelumnya, Forkopimda dan Dinas Kominfo Provinsi Jatim telah membahasnya di berbagai pertemuan guna pemantapan komunikasi publik di era post-truth. Misalnya melalui simposium humas pemerintah dan inisiasi forum penyelaras konten digital, pada Oktober 2021, lalu.

Serta berbagai pembahasan lainnya guna mewujudkan komite komunikasi digital, seperti forum stakeholder meeting bersama Forkopimda Jawa Timur, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Dewan Pers pada tanggal 20 Desember 2021.  Termasuk Dinas Kominfo Jatim mengundang Humas Polda Jatim, Penerangan Kodam V/Brawijaya, Penerangan Hukum Kejati Jatim dan berbagai institusi untuk merumuskan kepengurusan, tugas dan tanggungjawab Komite Komunikasi Digital di Dinas Kominfo Provinsi Jatim.

Tindak lanjutnya disampaikan dan disambut baik oleh Gubernur Jatim Khofifah. Akhirnya melalui keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/275/KPPS/013/2022 tanggal 13 April 2022, kepengurusan Komite Komunikasi Digital Provinsi Jawa Timur resmi dikukuhkan. (inf/rls/tji)

Editor : Tudji Martudji

Berita Terbaru