Mantan Direktur MAI dan MII Jadi Tersangka
INFOnews.id | Surabaya - Mantan direktur PT. Manunggal Andalan Investindo (MAI) dan Manunggal Indowood Investindo (MII), berinisial VQ warga Surabaya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Mantan direktur PT. Manunggal Andalan Investindo (MAI) dan Manunggal Indowood Investindo (MII), oleh Direktur Utama MAI dan MII, Maliki Andrizal Syarif.
Pelaporan itu terkait dugaan penyelewengan dana perusahaan berjumlah ratusan miliaran rupiah. Maliki Andrizal Syarif menyebutkan, pihaknya resmi melaporkan VQ ke Bareskrim Polri dengan nomer laporan LP/B/0178/III/ Bareskrim, tanggal 17 Maret 2021.
Hasil laporan itu, kata Maliki, VQ langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak ke Polisian.
"Atas ulahnya dia (VQ) perusahaan kami alami kerugian cukup besar yakni, Rp 165 miliar. Sementara dia, hingga saat ini belum memiliki etikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut. Sebelum melaporkan ke pihak berwajib, kami menawarkan pada dia untuk di selesaikan secara kekeluargaan. Apa yang di tawarkan oleh kami cukup baik. Akan tetapi, dia tidak menghiraukannya," kata Maliki dalam keterangan resminya kepada madia di Surabaya.
Maliki menjelaskan kronologis kasus VQ terjadi pada 16 September 2015 lalu. Di perusahaan PT. MAI dan PT MII tersangka memiliki jabatan cukup strategis yakni sebagai direktur di dua perusahaan itu.
Dalam jabatan itu lanjut Maliki, tersangka memiliki wewenang penuh dalam mengelolaan keuangan perusahaan. Bahkan, dalam tabungan rekening Bank perusahaan atas nama tersangka langsung.
"Dengan memiliki wewenang penuh di perusahaan, dia bebas melakukan apapun terhadap dana perusahaan. Dalam hasil laporan secara internal perusahaan alami cukup besar ratusan miliar rupiah. Bahkan hasil investigasi kami ditemukan dana perusahaan di alirkan ke perusahaan tersangka yang di perkirakan memiliki 120 unit usaha di bawah naungan Viki Group," terang Maliki.
Selain disalurkan usaha tersangka, hasil investigasi juga di temukan aliran dana perusahaan masuk ke rekening pribadi tersangka beserta keluarganya.
"Hasil temuan investigasi internal perusahaan dana masuk rekening pribadi tersangka sebesar Rp 10.012.012.953, dan USD 50.525. Kemudian ke 5 usaha sampingannya total keseluruhan sebesar Rp 3.235.397.310,373, dan anggota keluarga totalnya sebesar Rp 1.612.396.031. Untuk penerima yang tidak teridentifikasi, totalnya sebesar Rp 149.330.323.074, dan USD 303.716," beber Maliki. Dalam kasus penyelewangan dana perusahaan PT MAI dan PT MII juga di temukan keterlibatan rekannya yakni VM yang juga menjabat sebagai Meneger Keuangan PT. MAI dan MII.
"Saat saya konfirmasi temuan auditor internal itu kepada dua orang yang bersangkutan, pada waktu itu mereka mengakui adanya penyelewengan atau penyalahgunaan dana perusahaan, dan bersedia bertanggung jawab yakni bersedia mengembalikan dana-dana perusahaan yang telah diselewengkan tersebut. Hingga laporan kami buat ke pihak polisian, janji dana perusahaan yang di selewengkan oleh tersengka tidak ada judulnya," sambung pria ini.
Di singgung soal keberadaan tersangka yang menurut informasi masih berkeliaran. Maliki mengharapkan dan memastikan, pihak kepolisian segara melakukan penangkapan terhadap VQ sebagai tersangka utama penyelewangan dana perusahan.
"Dalam waktu dekat polisi akan segara menangkap orang ini (VQ). Walupaun tersangka saat ini masih berkeliaran bebas. Pihak kepolisian sudah mendeteksi keberadaan tersangka. Disisi lain, kami berharap pada masyarakat dan rekan bisnis selalu waspada dan berhati-hati terhadap tersangka yang terkenal licin," pungkas Maliki. (inf/rls/red)
Editor : Tudji Martudji