KLHK Amankan Penyelundup Belangkas di Serdang Bedagai
Sumatra, Infonews.id - Pada hari ini Jumat, tanggal 2 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 WIB, Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera telah menerima dari Polres Tebing Tinggi 3 (tiga) orang yang diduga memperjualbelikan satwa dilindungi berupa belangkas besar (Tachypleus gigas).
Penyerahan ini dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Tebing Tinggi. Kejadian ini berawal dari kegiatan patroli yang dilakukan oleh anggota Polres Tebing Tinggi pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2019 di Jalan Lintas Tebing Tinggi – Kisaran Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.
Tim patroli memperoleh informasi bahwa ada 1 (satu) unit mobil pick up yang mengangkut satwa yang dilindungi dari arah Kabupaten Batubara menuju Kota Medan.
Selanjutnya tim patroli menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut dan ditemukan 2 (dua) buah goni plastik berisi belangkas. Atas dasar tersebut, tim patroli Polres Tebing Tinggi mengamankan 3 (tiga) orang beserta belangkas yang diketahui berjumlah 332 (tiga ratus tiga puluh dua) ekor setelah dilakukan pemeriksaan.
Ketiga orang tersebut beserta 1 (satu) mobil pick up dengan nomor polisi BK 9460 ZF diserahkan ke Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku mendapatkan belangkas di Desa Gembus Laut, Kabupaten Batubara untuk dibawa ke Kelurahan Pekan Sialang, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai untuk dijual.
Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I Medan selanjutnya melakukan koordinasi ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara terkait penangkapan dan penahanan serta berkoordinasi ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara untuk pelepasliaran yang berlokasi di SM Karang Gading, Resor Selotong, Kabupaten Langkat.
Atas perbuatan tersebut pelaku akan diancam dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi pada Lampiran tentang Daftar Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi Nomor 792.
Kepada masyarakat, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera menghimbau untuk tidak mengangkut maupun meperniagakan satwa-satwa yang dilindungi.
Editor : Redaksi