Warga Perumahan Citraland menunjukkan bukti pengeluaran (Foto: IN/ist)

INFOnews.id | Surabaya - Sejumlah warga yang mengaku sebagai penghuni Perumahan Citraland di Surabaya, mengeluh. Keluhan itu terkait tingginya biaya pengelolaan lingkungan yang harus dikeluarkan, termasuk untuk kebutuhan air PDAM.

Sugianto mengakui selama menempati rumah miliknya merasakan tingginya biaya tersebut. Dikatakan, jika mengacu PP No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum dan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 2).

"Penyelenggaraan air minum adalah wewenang pemerintah. Nyatanya kalau mau urus PDAM, kita ndak bisa langsung ke PDAM. Harus lewat pengembang lebih dulu, mahal. Belum lagi tarif bulanan dari IPL. Iuran PDAM bisa tiga kali lipat," urai Sugianto sambil menunjukkan bukti tagihan IPL, PDAM, dan surat resmi tarif dari Citraland.

Warga bernama Hardi, juga menuturkan hal yang sama. Menurutnya, berdasarkan Permendagri No. 09 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan PSU pasal 25. Ketika developer belum menyerahkan fasos dan fasum ke pemerintah daerah, developer tidak berhak memungut biaya pemeliharaan lingkungan.

"Saya sudah 10 tahun tinggal di Citraland. Namun, baru menyadari adanya aturan dari pemerintah. Selama ini kita tidak tahu tentang aturan itu, baru tahu sekarang, makanya kita mengeluh," ucapnya.

Dalam waktu dekat, lanjut Hardi, pihaknya akan membentuk Paguyuban Warga Citraland, untuk menampung dan berharap ada jalan untuk menyalurkan keluhan warga.

"Beberapa warga sudah kita kasih tahu tentang aturan itu. Ada 20 an warga juga mengeluh," sambungnya.

Lanjut Hardi, warga yang mengeluh memang belum pernah mengadu atau menanyakan langsung ke manajemen Citraland terkait hal tersebut. Namun, jika sudah terbentuk paguyuban, secepatnya akan menanyakan ke pihak developer. (inf/rls/red)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru