Pembangunan RPA di Tegalurung Distop
INFOnews.id | Bantul - Pemerintah Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul memerintah kepada Kadus Tegalurung untuk menghentikan proses pembangunan Rumah Pemotongan Ayam (RPA) karena sama sekali belum mengantongi izin usaha dari Pemkab Bantul.
Disisi lain ada dugaan kebohongan yang dilakukan oleh pemilik RPA yang sebelumnya bermasalah di Padukuhan Gunungan, Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro yang mengatakan kepada Kadus Tegalurung bahwa pembangunan RPA dibimbing oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Bantul.
Namun anehnya pihak dari DLH Bantul justru meminta nomor telepon pemilik RPA melalui Lurah Gilangharjo.
"Ini kan aneh, sudah dibimbing DLH namun pihak DLH minta nomor gawai pemilik RPA kepada saya. Saya tidak mau kebobolan," ujar Lurah Gilangharjo, Pardiyono ketika dihubungi melalui telepon, Rabu (17/2/2021).
Pemerintahan Kalurahan (Perkal) Gilangharjo kata Pardiyono tidak ingin kecolongan sehingga memerintahkan Kadus Tegalurung untuk mengehentikan pembangunan RPA sampai benar-benar mengantongi izin usaha RPA.
"Lha belum punya izin kok sudah bangun RPA. Itu jelas melanggar aturan," ujarnya.
Pardiyono menegaskan tidak ingin kasus RPA di Padukuhan Gunungan yang mencemari lingkungan dan pindah ke Padukuhan Tegalurung terulang kembali akibat kecolongan saat awal dibangunnya RPA.
"Makanya saya tegas agar pembangunan RPA di Padukuhan Tegalurung dihentikan sampai izin keluar. Pak Dukuh Tegalurung juga tidak bisa memberikan bukti bahwa pembangunan RPA didampingi dari DLH Bantul," ujarnya.
Terpisah Dukuh Tegalurung Supriyanto tak membantah jika pemilik RPA memberikan infomasi kepada dirinya bahwa sudah ada pendampingan dari DLH Bantul dalam pembangunan RPA di wilayahnya.
"Pemiliknya sudah bilang sama saya bahwa pembangunan RPA sudah didampingi DLH. Nah itu benar atau tidak saya kurang tahu," ujarnya.
Saat ini kata Supriyanto proses pembangunan sedang berlangsung yakni membuat saluran limbah hingga membuat tempat IPAL.
"Sudah mulai dikerjakan jika nantinya ada perintah dihentikan oleh pimpinan karena tidak kantongi izin akan saya laksanakan," ujarnya.
Terpisah Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan (DPPKP), Bantul, Joko Waluyo mengatakan pihak pemilik RPA sudah melakukan konsultasi terkait rencana pembangunan RPA baru di Padukuhan Tegalurung.
"Iya pemiliknya datang ke kantor DPPKP dan sudah kita beri sejumlah gambar RPA dan juga IPAL nya. Bahkan kita antar ke salah satu RPA di Piyungan yang sudah berijin dan memenuhi standar sehingga tidak mengganggu lingkungan," ujarnya.
Namun demikian setelah melihat gambar dan meninjau RPA di Piyungan tidak serta merta bisa sebagai dasar atau payung hukum untuk memulai pembangunan RPA sebelum mengantongi izin usaha RPA.
"Kita itu hanya memberi gambaran saja. Kalau mau bangun RPAnya ya harus urus izin dulu. Dan pihak yang mengeluarkan izin usaha bukan di DPPKP," ungkapnya. Sementara Kepala Dinas DLH, Ari Budi Nugroho ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon tidak menjawab. Demikian pula pesan melalui WhatsApp juga tidak dibalas. (dar)
Editor : Redaksi