Pol PP Jatim Tegur Eclectic Pub & Lounge Sutos Surabaya
INFOnews.id | Surabaya - Guna menekan dan mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) dan menegakkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur dengan menyertakan Ormas Pemuda Pancasila (PP), Banser, Pemuda Panca Marga (PPM), Bonek dan elemen lainnya, di back up Polda Jatim dan TNI kembali melakukan razia.
Dipimpin Kasat Pol PP Provinsi Jatim Budi Santoso, petugas gabungan itu mendatangi Eclectic Pub & Lounge di Surabaya Town Square (Sutos) Plaza, Jalan Adityawarman, Surabaya.
Budi Santoso menyebut, tempat itu tidak mengindahkan aturan PPKM. Yakni, larangan kerumunan atau jaga jarak (phsyical distancing), terbukti kursi dan meja pengunjung tidak berjarak. Minuman bekas dinikmati pengunjung, disebut menjadi bukti tidak dipatuhinya aturan PPKM.
Mendapati itu, teguran diberikan kepada pengelola, terkait aturan jaga jarak, sajian minuman dengan kadar alkohol tertentu sesuai aturan PPKM.
Sejumlah pengunjung bergegas, beranjak pergi. Termasuk terlihat ada sejumlah orang berjalan dengan sempoyongan. Lainnya masih terlihat tetap duduk di kursinya. Di ruangan yang pencahayaan lampunya remang-remang itu semua tempat duduk tidak berjarak. Terlihat bekas diduduki pengunjung, selain asbak rokok yang penuh, minuman dan menu lainnya masih tersisa.
"Ini melanggar kapasitas untuk jaga jarak, tidak mematuhi 25 persen dari ketentuan luas ruangan sesuai aturan PPKM, tempat lainnya juga. Untuk itu saya juga meminta kepada pengelola plasa ini untuk menertibkan, akan kita surati," urai Budi Santoso, Rabu (3/2/2021), malam.
Budi juga mengingatkan, tidak boleh ada sajian minuman (beralkohol). Sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 67, tidak diperbolehkan kadar 5 persen ke atas. Jika ada kadar itu, harus melalui prosedur tertentu, harus disimpan jika ditemukan bisa disegel atau disita.
"Ternyata masih ada minuman yang (berkadar alkohol) di atas 5 persen. Saya minta ke Pemkot Surabaya dengan tegas menerapkan aturan PPKM," katanya.
Sementara, lelaki yang mengaku sebagai karyawan harian lepas, kepada petugas menjawab tidak tahu menahu terkait ijin yang dimiliki.
"Saya bukan penanggung jawab Pak, saya hanya pegawai harian lepas. Owner dan manajer sudah pulang," ucap lelaki itu.
Kemudian, tempat lainnya yang disinggahi dan diperiksa oleh petugas gabungan ini adalah Top one Resto di Jalan Kapasan. Namun, tidak menemukan ada kegiatan.
Petugas terlihat mengintip melalui celah pintu gerbang yang tertutup, termasuk juga melihat panel listrik, di depan pintu, sisi kanan. Selanjutnya, Gozadera Pun di Jalan Sriwijaya No.22, Keputran, Tegalsari, Surabaya juga didatangi.
Saat petugas tiba, sejumlah pengunjung keluar meninggalkan tempat itu, termasuk terlihat perempuan muda yang sempoyongan (diduga mabuk) digandeng kedua rekannya, menuju mobil. (tji/red)
Editor : Tudji Martudji