Kamis, 12 Feb 2026 03:19 WIB

PSBB Jawa-Bali, Pemkot Surabaya Ajukan Diskresi ke Pusat

Whisnu Sakti Buana. INPhoto/Lim
Whisnu Sakti Buana. INPhoto/Lim

INFONews.id I Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot Surabaya), akan mencoba mengajukan diskresi kepada Pemerintah Pusat, terkait dengan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, 11 - 25 Januari 2021.

Plt Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana, mengatakan secara prinsip, pemkot siap menerapkan pembatasan tersebut, namun melihat kondisi Kota Surabaya yang sudah membaik, sehingga ia minta ada kebijakan khusus bagi Kota Pahlawan ini.

"Jadi secara prinsip, kita akan siap menghadapi itu PSBB, tetapi memang saya tetap menyampaikan dulu kalau memungkinkan Surabaya itu di diskresi," katanya, Kamis (7/01).

Pengganti Risma ini kawatir, kalau tetap PSBB atau pembatasan itu diterapkan, akan muncul kembali berbagai permasalahan di bawah. Pihaknya juga harus memberikan pemahaman lagi pengetatan protokol kesehatan di lapangan.

"Tetapi secara teknis, kita juga sudah siapkan. Kemarin hasil rakor untuk persiapan PSBB tanggal 11 sampai 25 itu, ya kita akan perketat betul pengawasan, terutama khususnya di wilayah kerumunan masyarakat," ujarnya.

Kata dia, sejumlah tempat tempat yang memungkinkan terjadinya kerumunan adalah, pasar tradisional, kemudian di kampung-kampung, karena harus ada WFH sebesar 75%.

"Nah evaluasi dari PSBB yang pertama-tama dulu adalah kekurangan tenaga lapangan untuk memantau itu," imbuhnya.

Namun, pihaknya tetap akan menghitung pegawai pemerintah Kota seluruh jajaran memang 25% yang ke kantor. Tapi dari 75% yang tidak punya komorbit atau tidak beresiko tinggi akan tetap masuk ikut bantu petugas lapangan.

"Jadi kita bagi. Ada yang mantau pasar, ada yang mantau kampung, ada yang keliling di tempat-tempat restoran, cafe yang buka gitu," pintanya.

WS kembali menegaskan, bahwa penerapan protokol kesehatan harus betul betul diketati. Sembari di titik-titik kunci, sebagaimana kesiapan Polrestabes juga menutup 7 batas kota yang ada di Surabaya, untuk jadi pantauan selama 14 hari.

Editor : Redaksi