PT CMI Pencetak Tenaga Ahli Bidang Pertambangan
INFONews.id | Surabaya - Usaha pertambangan mineral dan batubara merupakan kegiatan yang sangat berisiko, tak hanya dari keselamatan kerja. Itu karena kegiatan usaha ini memerlukan modal sangat besar dan teknologi tinggi.
Guna mendukung kegiatan pertambangan yang sesuai dengan karakteristik dan risiko tersebut, perlu penerapan dengan ketat sesuai aturan dan perundang-undangan. Selain itu, sangat penting memastikan sumber daya manusia yang terlibat memiliki kompetensi yang berkualitas.
Salah satunya adalah pengawas operasional. Posisi ini adalah orang yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada Kepala Teknik Tambang (KTT) atau Penanggungjawab Teknik dan Lingkungan (PTL) dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Untuk melakukan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Untuk diketahui, sesuai Keputusan Menteri Nomor 1827 K/30/MEM/2018, tugas dan tanggung jawab pengawas operasional, meliputi tanggung jawab kepada KTT/PTL untuk keselamatan dan kesehatan semua pekerja tambang yang menjadi bawahannya; melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian; bertanggung jawab kepada KTT/PTL atas keselamatan, kesehatan.
Dan, kesejahteraan dari semua orang yang ditugaskan kepadanya; serta membuat dan menandatangani laporan pemeriksaan, inspeksi, dan pengujian.Pengawas operasional pertambangan mineral dan batubara terdiri atas tiga tingkatan. Yaitu Pengawas Operasional Pertama (POP), Pengawas Operasional Madya (POM) dan Pengawas Operasional Utama (POU).
"Dan untuk menyiapkan sumber daya manusia yang berkompeten sesuai tuntutan kebutuhan tenaga profesional, diperlukan adanya kerja sama antara instansi pemerintah, Lembaga Sertifikasi Kompetensi, dan dunia usaha atau industri," kata Direktur Utama PT Cipta Mandala Indonesia (CMI), George Filip Loswetar, ST di Surabaya, Rabu (16/9/2020).
George Filip menguraikan, kerja sama tersebut diwujudkan dalam penerapan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK). Salah satunya SKKK Pengawas Operasional di bidang pertambangan mineral dan batubara.
PT CMI juga Gelar Diklat Pemenuhan Uji Kompetensi Pengawas Operasional
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang PJK3, PT CMI yang merupakan 'Perpanjangan Tangan' dari Kementrian RI untuk melakukan pembinaan dan sertifikasi.
"Dan, untuk diketahui PT CMI bekerja sama dengan LSP GMBE & ENERGI yang mempunyai Lisensi SKKK dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi ( BNSP), lembaga Sertifikasi yang telah di kenal luas dalam dunia pertambangan menjadi fasilitator industri pertambangan dengan mengadakan diklat pemenuhan uji kompetensi pengawas operasional. Mulai dari level Pertama (POP), Madya (POM), dan Utama (POU)," urai George Filip.
Masih kata George Filip, ada sebanyak 31 peserta dari berbagi PT yang bergerak di bidang pertambangan mengikuti Pembekalan dan Uji kompetensi di bulan Agustus 2020 yang di selengkarakan secara online oleh PT CMI. Mereka terbagi menjadi 3 batch atau selama mengikuti diklat 3 hari, terdiri dari pembekalan materi, serta uji kompetensi lisan dan tulisan lulus 100%, sesuai harapan.
Selain mengikuti arahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, para peserta yang lulus dan dinyatakan berkompeten diharapkan mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengawas operasional pertama pada kegiatan pertambangan di area kewenangannya sehingga bisa diimplementasikan dengan baik.
"Kompetensi tersebut termasuk saat dalam melakukan inspeksi, identifikasi potensi bahaya dan resiko dan investigasi. Semua itu harus dipastikan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice)," terangnya.
Kerja sama antara kawan alumni PT CMI, juga diharapkan dapat terus terjalin untuk penyiapan para pengawas pertambangan yang mumpuni. Tak hanya pada jenjang pengawas operasional pertama, madya dan utama, tetapi juga diklat-diklat teknis dan non-teknis di sektor geologi, mineral, dan batubara.
Guna menyiapkan tenaga Pengawas Operasional Pertama (POP) yang kompeten sesuai dengan tuntutan kebutuhan tenaga profesional di bidang pertambangan mineral dan batubara.
PT CMI Gelar Diklat & Sertifikasi Kompetensi POP
PT CMI dan LSP GMBE & Energi juga telah menyiapkan dan akan menyelenggarakan Diklat & Sertifikasi Kompetensi POP sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM RI No. 43 tahun 2016 tentang Penetapan & Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengawas Operasional di Bidang Pertambangan Mineral & Batubara.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM RI No. 42 Tahun 2016 Tentang Standardisasi Kompetensi Kerja di Bidang Pertambangan Mineral & Batubara, pada Bab I Pasal 1 Ayat 8 telah dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Setifikasi Profesi (LSP)atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Kompetensi.
Berikut, 8 Tugas Utama Pengawas Operasional Utama
1.Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Keselamatan Pertambangan
2.Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang menjadi Tanggung Jawabnya
3.Melaksanakan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana
4.Melaksanakan Investigasi Kecelakaan
5.Melaksanakan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Resiko
6.Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Perlindungan Lingkungan
7.Melaksanakan Inspeksi
8.Melaksanakan Analisis Keselamatan Pekerjaan
Dan, ini adalah komitmen PT CMI:
Sistem Manajemen PT CMI harus bersifat transparan dan accountable, pelayanan berarti pula semangat pengabdia yang mengutamakan efisiensi dan keberhasilan dalam perilaku "Melayani Bukan Dilayani", "Sederhana Bukan Berbelit-Belit" serta "Terbuka untuk Setiap Orang BUkan Hanya untuk Segelintir Orang".
Sertifikat Untuk Peserta
Setiap peserta yang telah mengikuti diklat ini akan mendapatkan sertifikat diklat yang diterbitkan oleh BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI (BNSP), sesuai Peraturan Menteri ESDM RI No. 42 Tahun 2016 Tentang Standardisasi Kompetensi Kerja di Bidang Pertambangan Mineral & Batubara, pada Bab I Pasal 1 Ayat 8, maka setiap peserta yang telah mengikuti diklat ini akan mendapatkan Sertifikat POP dari Lembaga Setifikasi Profesi (LSP) atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Kartu Lisensi yang Berlaku selama 5 tahun. Dan, untuk 'Pelaksanaan Jadwal Bembekalan dan Uji Kompetensi di laksanakan setip mingu bulan berjalan.
Sementara, untuk mendapatkan info lengkap tentang PT CMI, bisa menghubungi bagian Info Pembekalan dan Uji Kompetensi, dengan alamat kantor di Jalan, Sumberejo Makmur IV no 63 kota Surabaya. Telepon (031)99166166 -08113111923 atau ke Website: www.ptcmi.co.id. (tji)
Editor : Tudji Martudji