INFONews.id I Surabaya - Seorang pengunjung warkop harus menerima hukuman push up dari satpol pp gegara tidak membawa masker saat asik menikmati kopi di Surabaya Food Stret, Jl. Semolowaru Surabaya, Selasa (08/9/2020). Bukan hanya itu, satpol PP juga menyita KTP hingga 14 hari kedepan. Hukuman tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19. INPhoto/Alim

Editor : Redaksi

Berita Terbaru