SURABAYA, INFONEWS.ID - Pemberantasan judi online di Indonesia dinilai masih belum menyentuh akar masalah lantaran terfokus pada penghukuman pemain. Pendekatan hukum pidana belaka justru mengabaikan perlindungan, pencegahan, dan pemulihan bagi masyarakat yang terjebak kecanduan sistem perjudian digital.
Pakar hukum pidana khusus Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Muhammad Taufik, menegaskan bahwa masyarakat yang kecanduan slot online sebetulnya berada pada posisi korban. Negara semestinya tidak menaruh seluruh beban kesalahan pada pemain, melainkan hadir membawa solusi komprehensif.
"Pemain judi online yang sudah mengalami kecanduan harus kita lihat juga sebagai korban. Negara tidak boleh hanya menghukum, tetapi harus melakukan langkah perlindungan, pencegahan, dan pemulihan," kata Taufik.
Menurut Taufik, Kementerian Sosial perlu mengambil peran aktif melalui penguatan rehabilitasi sosial, pendampingan, hingga edukasi bagi pelaku maupun keluarga yang terdampak. Langkah pemulihan ini krusial agar mata rantai dampak sosial akibat perjudian digital dapat terputus.
Penanganan yang terpusat di hilir terlihat dari penindakan hukum di lapangan. Pengadilan Negeri Surabaya baru-baru ini menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Yudi Surya, warga Surabaya yang tertangkap bermain judi slot Mahjong Ways 3 di aplikasi Higgs Games Island (HGI).
Hakim menilai perbuatan Yudi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perjudian. Padahal, Yudi yang berstatus tulang punggung keluarga mengaku terpaksa bermain demi mencari penghasilan tambahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Aparat penegak hukum mengamankan Yudi saat bermain di sebuah warung kopi kawasan Sukomanunggal, Surabaya, pada awal 2026. Dalam persidangan terungkap bahwa ia membeli koin emas secara bertahap sejak 2021, lalu menjual kembali koin kemenangannya ke rekan-rekannya.
Taufik menyayangkan penegakan hukum yang berhenti pada sosok seperti Yudi. Menurutnya, Kepolisian dan Bareskrim Polri harus berani membongkar struktur yang lebih luas, mulai dari pembuat sistem, pengendali platform, penyedia jasa transaksi, hingga penikmat keuntungan utama.
Perkembangan teknologi kini menyamarkan praktik perjudian ke dalam kemasan gim daring berfitur pembelian koin atau mata uang virtual. Modus ini membuat batas antara permainan ketangkasan dan perjudian menjadi semakin kabur di mata awam.
Pemberantasan judi online membutuhkan strategi utuh dari hulu ke hilir. Selain membongkar jaringan pengembang platform dan melacak perputaran uangnya, negara wajib menyiapkan jaring pengaman sosial agar korban kecanduan tidak semakin terperosok.
Editor : Alim Kusuma