Tangkal penyebaran Covid-19, RT.23 RW.07 Kelurahan Sekardangan, Sidoarjo rintis “Kampung Tanggung Berbasis Online”

INFONews.id | Sidoarjo – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap III di Kabupaten Sidoarjo menginisiasi warga Kampung Edukasi Sampah RT.23 RW.07 Kelurahan Sekardangan, Sidoarjo merintis program “Kampung Tanggung Berbasis Online”. Warganya berkomitmen mendukung program ini, mewujudkan lingkungannya tetap terjaga dan terhindar dari penularan COVID-19.

Dalam pelaksanaan PSBB Lanjutan di Kabupaten Sidoarjo kali ini, salah satunya difokuskan penguatan desa dan kampung sebagai ujung tombak memutus mata rantai COVID-19. O

Optimalkan peran dan kewenangan kepada Kepala Desa (Kades), Lurah, Khususnya RT dan RW dalam mengidentifikasi dan membatasi orang dari luar masuk ke wilayahnya.

Pembuatan Surat Keterangan Jalan (SKJ) bagi warga yang masih beraktifitas diluar rumah menjadi kunci pelaksanaannya. 

Edi Priyanto, Ketua RT.23 RW.07 Kelurahan Sekardangan mengatakan pihaknya menerapkan sistem online dalam pembuatan SKJ sejak pencanangan PSBB tahap II lalu. 

Warga yang akan mengajukan SKJ tidak perlu mendatangi secara fisik ke rumah Ketua RT, mereka cukup mengirimkan pesan lewat Whatsapp atau SMS atau bisa langsung melalui telepon, setelah data warga sesuai berdasarkan bank data warga, maka SKJ segera diterbitkan.

Proses pembuatan SKJ tersebut hanya membutuhkan waktu kurang dari lima menit, SKJ bisa diterima ditangan warga. Soft copy SKJ dalam bentuk Pdf lengkap dengan tanda tangan barcode dan stempel dikirimkan kembali melalui ponsel warga. 

Apabila fisik SKJ masih diperlukan, warga bisa melakukan cetak secara mandiri, atau mereka bisa minta bantuan sekretariat RT untuk cetaknya. 

Pembuatan SKJ secara online tersebut dilakukan dalam rangka melakukan Physical Distancing, disamping data pergerakan warga dapat dipantau secara real time, karena semua warga yang mengajukan SKJ akan tercatat di bank data. 

Dari bank data tersebut dapat digunakan sebagai sumber untuk melakukan monitoring dan evaluasi warga secara real time dan dibagikan (update) kepada warga setiap hari.

Dalam monitoring tersebut dilakukan pemantauan data warga meliputi, warga yang memiliki penyakit penyerta (komorbit), warga yang berusia diatas 50 tahun, warga yang sedang hamil dan menyusui, warga yang masih bekerja diluar rumah, warga yang terdampak ekonomi, warga luar/pendatang/pemudik, juga warga yang sedang melakukan isolasi diri.

Dengan demikian seluruh warga mengetahui kondisi lingkungannya dan ikut peduli melakukan pengawasan pada tetangga kanan dan kirinya. Sebagai contoh ada warga baru datang dari luar kota, setelah yang bersangkutan lapor Ketua RT, selanjutnya Ketua RT akan melaporkan ke Lurah dan Puskesmas. Pihak Puskesmas akan memberikan konseling dan cek kesehatan secara online.

Selanjutnya warga tersebut diminta untuk melakukan isolasi secara mandiri dan para warga yang melakukan pengawasan atas isolasi mandiri yang dilakukan warga yang baru datang dari luar kota tersebut selama 14 hari.

“Kami hanya mengupayakan agar pergerakan warga dapat dimonitor namun kunci pengendalian COVID-19 yang utama bukanlah pada pengurus RT namun harus ada kesadaran diri warga dan tanggung jawab terhadap dirinya akan kesehatannya sendiri,” pungkas Edi. (*)

Editor : Tudji Martudji

Berita Terbaru