Dr. Rusdianto Sesung. INPhoto/Ist

Surabaya - Kegalauan PNS Daerah dan Pejabat Daerah akibat adanya kemungkinan tidak menerima gaji ketiga belas dan THR Lebaran Tahun 2019 tepat waktu, terjawab sudah. Akhirnya Pemerintah Pusat sah melakukan perubahan Pasal 10 ayat (2) PP 35 dan 36 Tahun 2019 yang sebelumnya harus dibentuk Perda menjadi dengan Peraturan Kepala Daerah.

Dekan FH Universitas Narotama Surabaya, Dr. Rusdianto Sesung, mengatakan langkah yang diambil pemerintah sangat tepat dan sangat responsif. Pemerintah telah mengedepankan aspek kemanfaatan (doelmatigdheid) dan aspek kesesuaian tujuan (specialiteit beginselen).

"Jika THR diberikan setelah hari raya, maka nilai kemanfaatannya akan berkurang dan jelas melanggar esensi atau kesesuaian tujuan atas diberikannya THR, yakni sebagai tunjangan yang diberikan untuk merayakan hari raya,"katanya.

Sebagai Staf Ahli DPRD Provinsi Jatim, Rusdianto mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari Pemerintah Pusat dalam menjawab kegelisahan jutaan PNS Daerah dan Pejabat di Daerah tersebut. Pemerintah Pusat khususnya Mendagri cepat menyadari adanya kekeliruan penormaan pada Pasal 10 ayat (2) yang berakibat pada akan terlambatnya pemberian THR dan gaji ketiga belas Tahun 2019.

"Kekeliruan ini nampaknya karena proses penyusunan PP Nomor 35 dan 36 Tahun 2019, disebabkan tidak melibatkan Kemendagri secara intensif. Sebagai kementerian yang bertanggungjawab atas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Kemendagri sangat paham bagaimana proses penyusunan Perda yang sangat panjang,"ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, setelah menyadari adanya kekeliruan penormaan tersebut, Mendagri melalui surat bernomor 188.31/3746/SJ tanggal 13 Mei 2019 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menpan dan RB, meminta agar Pasal 10 ayat (2) PP 35 dan 36 Tahun 2019 tersebut diubah.

Menurutnya, kedepan, setiap kebijakan Pemerintah Pusat yang menyangkut daerah, kementerian sektor harus melibatkan Mendagri secara intensif, karena Kemendagrilah yang memahami suasana kebatinan (geislichen hintergrund) penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Dan memang menurut undang-undang pemerintahan daerah, Mendagri merupakan satu-satunya Menteri yang diserahi tanggung jawab umum untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah,"tegas Doktor Ilmu Hukum Tata Negara FH Unair ini.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta aturan tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS), dan pejabat negara yang sebelumnya diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk direvisi.

Dalam surat bernomor 188.31/3746/SJ yang dikirim pada Senin 13 Mei 2019, Tjahjo meminta pemerintah merevisi pasal 10 ayat 2 Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2019.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa teknis pemberian gaji, pensiunan, tunjangan ketiga belas, dan THR yang bersumber pada APBD diatur oleh Perda. Hal tersebut berpotensi menghambat pemberian gaji, pensiun atau tunjangan ke-13 dan THR, sehingga tidak tepat waktu.

Baca :( https://infonews.id/baca-133-jutaan-pns-daerah-pejabat-di-daerah-terancam-tak-terima-thr-lebaran )

(Lim).

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru