Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattaliti (Foto: ist)

Infonews.id | Jakarta - Mendukung Keputusan Presiden (Kepres) Joko Widodo tentang larangan mudik Lebaran 2020 di tengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattaliti mengingatkan agar Bantuan Sosial (Bansos) untuk masyarakat dipastikan turun dan diterima yang berhak.

LaNyalla Mattaliti mengingatkan pemerintah, khususnya kementerian sosial dan lembaga terkait menjalankan mekanisme penyaluran bantuan ke masyarakat terdampak.

Menurutnya, kebijakan larangan mudik bertujuan mengurangi dan memutus mata rantai penyebaran pandemi virus Corona ke daerah-daerah tujuan. Pihaknya menyebut kebijakan itu tepat mendukung protokol kesehatan yang diterapkan. Juga PSBB di sejumlah wilayah.

"Saya mengingatkan Kemensos dan lembaga terkait, juga pemerintah daerah untuk tetap menjalankan mekanisme penyaluran bantuan sosial sebagai jaring pengaman sosial kepada masyarakat terdampak,” tandas LaNyalla di Jakarta, Rabu (22/4).

Ditambahkan, masyarakat yang tidak bisa mudik dan jadi korban pemutusan hubungan kerja, atau mereka yang kesulitan secara ekonomi harus tetap mendapat prioritas untuk dapat bertahan hidup di kota. Soalnya, itu menyangkut kebutuhan dasar terutama mereka yang hidup di kota besar, yang harus tetap membayar uang sewa kos dan kebutuhan lainnya. 

Senator asal Jatim ini menekankan kebijakan pelarangan mudik juga dianggap tepat. Larangan ini tidak akan banyak berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonom di daerah, khususnya konsumsi rumah tangga.

Mengingat di daerah juga berlaku PSBB dan protokol kesehatan. Berlebaran di kampung pun tidak akan diisi dengan acara-acara seperti sebelum masa pandemi Covid-19. Apalagi situasi ekonomi sedang susah.

"Kalaupun ada pemudik yang ke daerah, kemungkinan juga tidak membawa uang untuk dibagi-bagi, karena sebelumnya sudah terdampak secara ekonomi,” kata peraih 2,2 juta suara di pemilihan, saat itu.

Lanjutnya, untuk pelarangan mudik pemerintah diminta gencar mensosialisasikan keputusan tersebut. Mulai dari aturan hingga penerapan sanksi, serta memperkuat edukasi secara masif menggunakan dengan berbagai media.(tji/red)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru