INPhoto/Net

Infonews.id I Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar pengusaha dan pemerintah memprioritaskan untuk menyelamatkan manusia dari ancaman virus corona. Caranya adalah, agar pemerintah segera meliburkan para buruh secara bergilir atau secara ketat menerapkan social dicstancing. Sebab selama perusahaan masih berjalan, social distancing tidak akan efektif.

"Selain itu, yang harus dilakukan adalah memberikan alat pelindung diri (APD) kepada buruh yang masih bekerja. Misalnya berupa masker, hand sanitizer, ruang penyemprotan disinfektan ketika buruh memasuki peruahaan, hingga memberikan tambahan vitamin untuk meningkatkan daya tahan tubuh," kata Said Iqbal.

Lebih lanjut Iqbal menegaskan, KSPI menolak keras apabila pengusaha membayar THR sebesar 50% akibat ekonomi sulit karena corona. Apalagi saat ini ada pengusaha yang meliburkan pekerjanya dengan hanya memberi upah sebesar 25%.

Ketika upah buruh tidak dibayar penuh, akibatnya daya beli buruh menurun. Apalagi saat Ramadhan dan lebaran, kebutuhan buruh meningkat tajam.

"Karena itu, KSPI meminta pemerintah tidak mengabulkan usulan pengusaha yang ingin memberikan THR hanya 50% dan tidak membayar upah buruh yang diliburkan secara penuh," tegasnya.

Di lapangan, lanjutnya, ada informasi pekerja di sektor tekstil dan garmen di Jawa Barat yang meliburkan buruhnya dengan hanya membayar sekitar 25%. Di Jawa Tengah, ada buruh yang hanya dibayar 50%. Padahal mereka masih bekerja. Sedangkan di Jawa Timur, bahkan ada pengusaha yang tidak membayarkan upah buruh yang tidak bekerja karena mengaku tidak lagi memiliki uang.

"Apalagi kalau pemerintah mengabulkan membayar THR sebesar 50%. Maka nasib buruh akan semakin terpuruk," kata Iqbal. Sudahlah terancam virus corona karena masih harus tetap bekerja, hak-haknya pun dipotong.

KSPI menolak keras jika ada pengusaha yang tidak membayar THR dan upah secara penuh. Bila tindakan sepihak ini tetap dilanjutkan, KSPI bersama buruh Indonesia akan mengorganisir demonstrasi sebagai bentuk protes.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru