Telapak Siapkan Laporan ke Menteri LH soal Dugaan Pencemaran Kali Porong Mojokerto

Reporter : Alim Kusuma
Investigasi lapangan dan uji laboratorium pencemaran Kali Porong. INPhoto/Perkumpulan Telapak Indonesia

MOJOKERTO, INFONEWS.ID - Perkumpulan Telapak Indonesia kembali mengangkat dugaan pencemaran Kali Porong yang disebut berasal dari aktivitas PT Mega Surya Eratama. 

Berbekal hasil investigasi lapangan dan uji laboratorium, organisasi lingkungan tersebut berencana melaporkan temuan itu kepada Menteri Lingkungan Hidup agar dilakukan pemeriksaan dan penegakan hukum.

Baca juga: Kali Tebu Surabaya Dipenuhi Popok, Relawan Angkat 2,4 Ton Sampah

Menurut Telapak, sampel air limbah yang diambil dari saluran pembuangan perusahaan menuju Kali Porong menunjukkan sejumlah parameter berada di atas baku mutu yang ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan Sertifikat Uji Nomor 21007 S/LL MJK/VI/2026, kadar Chemical Oxygen Demand (COD) mencapai 1.714 mg/L atau hampir tujuh kali lipat dari ambang batas 250 mg/L. 

Sementara Biochemical Oxygen Demand (BOD) tercatat 615 mg/L, sedangkan Total Suspended Solid (TSS) mencapai 482 mg/L, atau sekitar 2,4 kali di atas baku mutu 200 mg/L.

Ketua Perkumpulan Telapak Indonesia, Prigi Arisandi, mengatakan dugaan pencemaran tersebut bukan kali pertama ditemukan. 

Pihaknya mengaku telah memantau aktivitas perusahaan sejak 2015 dan pernah menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Sejak 2015 kami sudah melakukan investigasi dan pernah melaporkan dugaan tersebut kepada Ditjen Gakkum KLHK. Sampai sekarang kami belum melihat perubahan yang berarti dalam pengelolaan limbah perusahaan. Industri kertas lain di Jawa Timur sudah banyak berbenah, tetapi menurut temuan kami PT Mega Surya Eratama belum menunjukkan perubahan yang sama," ujar Prigi, Selasa (14/7/2026).

Baca juga: Eri Cahyadi Perintahkan Sterilisasi TPS, Aktivitas Pemulung Ditertibkan

Ia menegaskan hasil investigasi terbaru beserta dokumen pendukung akan dibawa langsung ke Kementerian Lingkungan Hidup.

"Kami akan meminta Menteri Lingkungan Hidup menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Sungai tidak boleh terus menjadi tempat pembuangan limbah karena masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang sehat," katanya.

Desakan serupa disampaikan Direktur Posko Ijo, Rulli Mustika Adya. Menurutnya, hasil pengujian laboratorium sudah cukup menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.

"Parameter COD, BOD, dan TSS yang melampaui baku mutu perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan. Penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada laporan semata," terangnya.

Baca juga: Pasar Murah di Pacet Mojokerto Diserbu Warga, Komitmen Gubernur Khofifah Dekatkan Bahan Pokok Terjangkau

Rulli mengingatkan, pembiaran terhadap dugaan pencemaran berpotensi memperburuk kondisi Kali Porong yang menjadi bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas.

Telapak juga meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap seluruh industri yang membuang air limbah ke DAS Brantas. 

Menurut organisasi tersebut, kepatuhan terhadap baku mutu limbah menjadi kewajiban setiap pelaku usaha untuk mencegah kerusakan lingkungan yang berdampak pada masyarakat.

 

Editor : Alim Kusuma

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru