Advokat Rikha Permatasari: Negara Hukum Tidak Boleh Menggantikan Verifikasi dengan Asumsi

Reporter : Tudji Martudji
Advokat Rikha Permatasari (IN/PHOTO: IST)

SURABAYA, INFONews.ID - Ketua Tim Kuasa Hukum Frizon Parsaoran Sitanggang, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menegaskan bahwa fokus utama pendampingan hukum terhadap kliennya bukan ditujukan kepada keberadaan lembaga pendamping perempuan dan anak, melainkan pada bagaimana setiap institusi negara menjalankan kewenangannya secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip negara hukum.

Menurut Rikha Permatasari, Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mewajibkan setiap tindakan aparatur negara didasarkan pada hukum, fakta yang telah diverifikasi, serta prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Negara hukum tidak boleh menggantikan proses verifikasi dengan asumsi. Setiap keputusan yang berdampak terhadap hak warga negara harus lahir dari pemeriksaan yang objektif, bukan semata-mata dari informasi yang belum diuji melalui mekanisme yang ditentukan undang-undang," tegas Rikha.

Ia menjelaskan bahwa lembaga pendamping memiliki peran penting dalam sistem perlindungan perempuan dan anak. Namun demikian, informasi yang disampaikan oleh lembaga pendamping pada prinsipnya merupakan bagian dari proses yang tetap harus diverifikasi secara independen oleh institusi negara yang memiliki kewenangan.

"Pendampingan adalah bagian dari sistem perlindungan. Akan tetapi, kewenangan mengambil keputusan administrasi maupun tindakan penegakan hukum tetap berada pada institusi negara yang wajib bekerja secara independen, profesional, dan akuntabel," ujarnya.

Rikha menilai, setiap pejabat publik terikat pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Oleh karena itu, penggunaan informasi dari pihak ketiga dalam pelayanan publik maupun proses penegakan hukum seyogianya disertai mekanisme verifikasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, prinsip tersebut juga berlaku dalam proses pelayanan perlindungan perempuan dan anak. Informasi awal yang diterima dari berbagai pihak merupakan bagian dari proses penanganan, namun rekomendasi maupun tindakan layanan tetap harus didasarkan pada asesmen profesional oleh petugas yang berwenang sesuai standar pelayanan yang berlaku.

Dalam konteks penyidikan, Rikha mengingatkan, hukum acara pidana mewajibkan penyidik bekerja secara objektif untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang suatu peristiwa pidana. Karena itu, apabila muncul pertanyaan mengenai penggunaan data administrasi, alamat korespondensi, atau prosedur tertentu dalam proses penyidikan, menurutnya hal tersebut merupakan isu yang patut dijelaskan melalui mekanisme hukum yang tersedia agar tercipta kepastian hukum dan kepercayaan publik.

Ia juga menegaskan bahwa hak konstitusional Frizon Parsaoran Sitanggang sebagai warga negara harus memperoleh perlindungan yang sama sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak atas kepastian hukum, perlakuan yang setara di hadapan hukum, serta proses yang adil merupakan hak setiap warga negara tanpa memandang posisinya dalam suatu perkara.

"Kami tidak sedang mempersoalkan eksistensi lembaga pendamping. Yang kami dorong adalah akuntabilitas setiap institusi negara dalam menggunakan informasi sebagai dasar tindakan administrasi maupun penegakan hukum. Pertanyaan mengenai mekanisme verifikasi, asesmen, dan dasar pengambilan keputusan adalah pertanyaan hukum yang sah dalam negara demokratis berdasarkan hukum," jelasnya.

Sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Frizon Parsaoran Sitanggang, Rikha memastikan bahwa seluruh langkah hukum yang ditempuh akan tetap berada dalam koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

"Tujuan kami sederhana: memastikan hak konstitusional klien terlindungi, proses hukum berjalan objektif, dan setiap tindakan institusi negara dapat dipertanggungjawabkan. Supremasi hukum hanya akan terwujud apabila seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta yang telah diverifikasi, prosedur yang benar, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip keadilan bagi semua pihak," pungkasnya. (*)

Editor : Tudji Martudji

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru