SURABAYA, iNFONews.ID - Militer Israel mencegat kapal Global Sumud Flotilla 2.0 di perairan internasional. Empat jurnalis dan lima aktivis kemanusiaan asal Indonesia dilaporkan ditahan saat menjalankan misi bantuan menuju Gaza.
Keselamatan mereka, pekerja media dan relawan kemanusiaan asal Indonesia itu menjadi sorotan setelah militer Israel (IDF) mencegat kapal Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 di perairan internasional, sekitar 300 mil laut dari pesisir Gaza.
Pencegatan terjadi di sekitar wilayah Siprus itu berujung pada penahanan sembilan warga negara Indonesia (WNI), termasuk empat jurnalis nasional yang tengah menjalankan tugas peliputan dalam misi kemanusiaan internasional menuju Gaza.
Berdasarkan informasi dari Command Center GSF, kapal Boralize dan Ozgurluk sempat kehilangan kontak sebelum akhirnya diketahui telah dikuasai militer Israel. Hingga kini, kondisi seluruh awak kapal masih belum diketahui secara pasti.
Empat jurnalis Indonesia yang berada dalam rombongan tersebut ialah Bambang Noroyono dan Thoudy Badai dari Republika, Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo, serta Rahendro Herubowo, kontributor iNewsTV dan CNN Indonesia.
Selain jurnalis, lima relawan kemanusiaan dari sejumlah lembaga filantropi nasional turut berada di atas kapal. Mereka berasal dari Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, Spirit of Aqsa, dan SMART 171, dengan membawa bantuan logistik berupa obat-obatan dan bahan pangan untuk warga Gaza.
Merespons insiden tersebut, gelombang solidaritas muncul di berbagai daerah, termasuk di Surabaya. Koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas Aksi Kamisan Surabaya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya, dan Forum Zakat Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa di Taman Apsari Surabaya, Kamis (21/5/2026).
Mereka mendesak pemerintah Indonesia mengambil langkah diplomatik cepat dan menuntut pembebasan tanpa syarat terhadap seluruh awak kapal misi kemanusiaan tersebut.
Ketua PFI Surabaya, Suryanto, menilai tindakan militer Israel terhadap awak media di wilayah perairan internasional merupakan pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional.
“Jurnalis bukan pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata. Konvensi Jenewa telah menjamin perlindungan terhadap pekerja media di wilayah konflik. Kami mengecam tindakan ini dan meminta negara hadir melindungi warganya di luar negeri,” kata Suryanto.
Ketua AJI Surabaya, Andre Yuris, juga meminta Kementerian Luar Negeri RI memperkuat langkah diplomasi internasional untuk memastikan keselamatan para WNI. Menurutnya, Indonesia perlu memanfaatkan jalur komunikasi melalui negara-negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.
“Pemerintah perlu bergerak cepat dengan melibatkan negara sahabat seperti Turki, Mesir, dan Yordania sebagai mediator. Perwakilan Indonesia di kawasan Timur Tengah dan Eropa juga harus membuka akses perlindungan hukum darurat bagi para korban,” ujar Andre.
Ia menambahkan, DPR RI perlu mendorong tekanan internasional melalui jaringan Inter-Parliamentary Union (IPU) agar ada respons global terhadap insiden tersebut. AJI, lanjut Andre, juga telah mengirim nota darurat kepada International Federation of Journalists (IFJ) dan organisasi pers internasional lainnya guna memperluas dukungan internasional.
Koalisi masyarakat sipil menilai pencegatan terhadap kapal sipil misi kemanusiaan di perairan internasional berpotensi melanggar Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) serta menghambat akses informasi independen mengenai situasi kemanusiaan di Gaza.
Mereka menegaskan bahwa dukungan kemanusiaan untuk Palestina tidak akan berhenti meskipun dihadapkan pada tekanan dan intimidasi bersenjata. (*)
Editor : Tudji Martudji