JAKARTA, iNFONews.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang kini memasuki tahap pembahasan di parlemen menuai kritik tajam.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai draf aturan tersebut lebih menonjolkan bagi-bagi kewenangan administratif antara pemerintah pusat dan daerah ketimbang melindungi hak masyarakat pesisir serta pulau-pulau kecil.
Baca juga: WALHI: Pemulihan Sumatra Tidak Boleh Berhenti di Pencabutan 28 Perizinan Berusaha
Beleid ini memang memperjelas Wilayah Pengelolaan Laut (WPL) provinsi dan kabupaten/kota, termasuk urusan perizinan kapal hingga perdagangan antar-pulau.
Namun, perluasan wewenang pemerintah daerah tersebut dianggap berisiko hanya memindahkan "aktor elit" dari pusat ke daerah tanpa mekanisme pengakuan hak kelola rakyat yang jelas.
Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut WALHI, Mida Saragih, menyebut pengakuan kekhususan kepulauan dalam RUU ini masih terjebak pada level birokrasi dan pendanaan.
"RUU ini belum secara serius mengakui dan memperkuat hak masyarakat pesisir atas ruang kelola mereka. Partisipasi masyarakat masih didefinisikan sebatas 'ikut serta', bukan hak untuk menentukan atau menolak kebijakan yang menyentuh ruang hidup mereka," tegas Mida di Jakarta, Rabu (18/2).
Salah satu poin krusial yang disorot adalah masuknya pertambangan dan energi sumber daya mineral sebagai "sektor ekonomi kelautan prioritas".
Baca juga: LaNyalla Komitmen Dorong RUU Daerah Kepulauan
WALHI memandang langkah ini kontradiktif dengan upaya pemulihan ekologis di wilayah kepulauan yang rentan dan kaya biodiversitas.
Menurut Mida, menjadikan tambang sebagai prioritas akan mengokohkan orientasi pertumbuhan berbasis ekstraksi. Tanpa aturan perlindungan lingkungan yang ketat, RUU ini dikhawatirkan menjadi landasan legal bagi perluasan eksploitasi skala besar yang memicu konflik agraria di pulau-pulau kecil.
"Jangan sampai RUU ini mengabadikan ketidakadilan sosial dan ekologis. Hak masyarakat untuk menyetujui atau menolak izin harus dijamin agar ruang produksi dan pangan lokal tidak tergerus oleh kepentingan industri," tambahnya.
Meski draf RUU mencantumkan kategori masyarakat hukum adat dan tradisional, WALHI mencatat tidak ada aturan turunan yang mengikat soal pengakuan wilayah adat dan hak kelola kolektif.
Hal ini dinilai krusial agar masyarakat lokal bisa mengatur mandiri kebutuhan ekonomi dan menjaga ekosistem mangrove di wilayahnya.
RUU Daerah Kepulauan sendiri kembali masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 sebagai usul inisiatif DPD RI. Setelah Surat Presiden (Surpres) terbit pada Januari 2026, kini regulasi tersebut resmi digodok oleh DPR, Pemerintah, dan DPD.
WALHI mendesak para pembuat kebijakan untuk merombak substansi hak kelola agar aturan ini tidak sekadar menjadi payung hukum baru bagi eksploitasi sumber daya laut.
Editor : Alim Kusuma