GRIB Jaya Mengawal

Dugaan Mafia Tanah SMKN Prambon Sidoarjo Dilaporkan ke KPK

infonews.id
Dugaan tindak pidana korupsi jual beli tanah yang dinilai bermasalah dan berpotensi merugikan keuangan negara (IN/PHOTO: ALIM)

SIDOARJO, iNFONews.ID - Dugaan mafia tanah di Kabupaten Sidoarjo yang disebut-sebut menyangkut nama Wakil Bupati Mimik Idayana dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan disampaikan perwakilan warga dan aktivis terkait dugaan tindak pidana korupsi jual beli tanah yang dinilai bermasalah dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Ketua DPC GRIB Jaya Sidoarjo, Slamet Joko Anggoro menyebut, laporan dugaan korupsi tersebut telah disampaikan langsung ke Kantor KPK di Jalan Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan

"Sudah ada pengaduan masyarakat dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo," kata Slamet saat menggelar aksi demo di depan DPRD Sidoarjo, Kamis (12/2/2026).

Slamet mengatakan, salah satu persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan sebidang tanah di Blok Stasiun Desa Kedungwonokerto, Kecamatan Prambon, yang rencananya digunakan untuk pembangunan SMKN Prambon.

"Kami datang untuk aksi damai, kami ingin agar persoalan hukum tanah ini segera diselesaikan, agar tidak berlarut-larut dan tidak menghambat kepentingan masyarakat, khususnya di bidang pendidikan," lanjut Slamet.

Slamet, keberadaan SMKN Prambon sangat dibutuhkan untuk meningkatkan akses pendidikan kejuruan bagi masyarakat Prambon dan sekitarnya. Namun hingga kini, rencana pembangunan tersebut dinilai terhambat akibat persoalan hukum jual beli tanah.

"Berdasarkan pendapat hukum dari Fakultas Hukum Universitas Jember, proses jual beli tanah tersebut dinilai bermasalah, karena dilakukan saat status tanah belum sah menjadi hak milik, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan administrasi, perdata, hingga pidana," ujarnya.

Ditegaskan, penyelesaian masalah harus dilakukan secara transparan dan mengedepankan kepentingan publik agar pembangunan SMKN Prambon dapat segera direalisasikan.

"Kami merindukan kehadiran KPK di Sidoarjo, usut secara transparan. Agar pendidikan anak cucu kita semakin terjamin dan tidak menyengsarakan masyarakat Sidoarjo," tuturnya.

Senada disampaikan Ketua Gerakan Viral for Justice, Erly Purnama. Ia mengungkapkan, dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan penjualan aset Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berupa tanah gogol tidak tetap di Blok Stasiun Desa Kedungwonokerto, Kecamatan Prambon, dengan luas sekitar 21.000 meter persegi.

"Adanya tindak pidana korupsi dengan cara menjual aset Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo berupa tanah gogol tidak tetap terletak di Blok Stasiun Desa Kedungwonokerto Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo dengan luas sekitar 21.000 M² kepada Saudara Sugiono dengan ganti rugi kepada para petani dan setelah jual beli baru kemudian status tanah dirubah menjadi tanah gogol tetap. Selanjutnya oleh saudara Sugiono tanah tersebut dijual kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo seharga Rp 25.497.103.300," jelasnya.

Erly menduga dalam proses jual beli tersebut ada perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang serta mark up harga. Menurutnya, hal tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Bahwa tanah yang diperjualbelikan tersebut berstatus tanah gogol tidak tetap atau sering disebut gogol gilir dan sejak berlakunya UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dikonversi menjadi Hak Pakai dan tidak dapat dijual kecuali telah diubah statusnya menjadi gogol tetap. Bahwa adanya permainan dan rekayasa, 12 Agustus 2022, Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo berkirim surat kepada Ibu Gubernur Jatim dan Bapak Bupati Sidoarjo perihal Permohonan Pembangunan Gedung SMA Negeri Prambon Sederajat," katanya.

Erly mengungkapkan, pada bulan September 2022, Kayan yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo menawarkan tanah gogol gilir tersebut kepada Wabup Sidoarjo Mimik Idayana yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sidoarjo. Lalu, ia menyampaikan informasi jika nantinya tanah tersebut akan dibeli oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo dan akan mendapatkan keuntungan besar.

"Karena saudari Mimik Idayana tertarik, kemudian meminta saudara Eko Budi Prasetyo untuk menghubungi saudara Kayan berkaitan dengan jual beli tanah tersebut. Pada bulan Oktober 2022 Saudara Eko Budi Prasetyo diminta oleh Saudari Mimik Idayana untuk melakukan pembayaran pelunasan kepada 15 petani, kemudian saudara Eko Budi Prasetyo membayar sebesar Rp 2.376.500.000 serta biaya pengurusan sebesar Rp 298.200.000," bebernya.

"Lalu terbit Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pembuatan dan ditandatangani di hadapan Notaris Didit Aditya Hermawanto di Mojokerto pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 dan hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 yang mana pada saat itu status tanah masih gogol tidak tetap atau gogol gilir, diduga pembelinya atas nama Saudara Sugiono," ungkapnya.

Terbit Peraturan Desa Kedungwonokerto Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Tanah Gogol Gilir menjadi Gogol Tetap ditetapkan tanggal 20 Desember 2022. Lanjut Erly, tanah tersebut kemudian dijual oleh Sugiono kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo seharga Rp 25.497.103.300 sebagaimana Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Jual tanggal 13-12-2023, pembuatan dan ditandatangani di hadapan Notaris Didit Aditya Hermawanto di Mojokerto.

Ia menyatakan saat jual beli tanah tersebut, dinilai belum bersertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah. Sehingga sampai saat ini belum bisa dibalik nama menjadi atas nama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo.

"Dan pembelian tanah tersebut menggunakan APBD Tahun Anggaran 2023, serta tanah keadaan kosong dan tidak dapat dimanfaatkan. Berdasarkan informasi, uang hasil penjualan tanah tersebut dibagi-bagikan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo Periode 2019-2024, yaitu H.Usman Ketua DPRD, Emir Wakil Ketua DPRD dari PAN, Kayan Wakil Ketua DPRD dari Gerindra, Dr. Tirto Adi Kadis Pendidikan, Budi Basuki saat itu sebagai ULP dan saat ini Kadishub," sebutnya.

Namun, Erly menyebut ada satu nama, yakni Wakil Ketua DPRD Sidoarjo dari PDIP Bambang Riyoko, yang disebut tidak mau menerima. Menurut Erly, peralihan objek jual beli tanah yang diduga merupakan aset negara kepada pihak swasta atau perorangan tersebut dinilai melawan hukum. Pasalnya, saat transaksi dilakukan, tanah itu masih berstatus gogol tidak tetap atau gogol gilir.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, baik secara umum maupun secara khusus terhadap aset Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo, serta memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami menduga adanya dugaan permainan dan rekayasa, dimana tanah dijual dulu kepada pihak perorangan baru kemudian dirubah status menjadi tanah gogol tetap dan dijual kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo. Mengapa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo tidak langsung membeli tanah kepada para petani dengan memberi ganti rugi," katanya.

"Adanya dugaan markup, d imana tanah tersebut dibeli dari petani seharga Rp 2.376.500.000 kemudian dijual kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo seharga Rp 25.497.103.300. Patut diduga keterlibatan beberapa pihak, karena dalam pembelian tanah oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo harus tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) perangkat daerah dan DPRD menyetujui anggaran ini saat pembahasan APBD," paparnya.

Salah satu warga, Nur Khasanah, berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius agar hukum ditegakkan dan tata kelola pemerintahan berjalan bersih.

"Kami berharap ada keadilan bagi saya dan masyarakat Sidoarjo," tutupnya.

Sebelumnya, Sekelompok warga Sidoarjo bersama organisasi kemasyarakatan menggelar aksi di Kantor Dinas Pendidikan dan Kantor DPRD Kabupaten Sidoarjo, Kamis (12/2/2026). Massa mengadukan dugaan persoalan hukum jual beli tanah yang dinilai bermasalah hingga disebut berdampak pada dunia pendidikan. (*)

Editor : Tudji Martudji

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru