Tower Jalan Pakis Resahkan Warga, Komisi C DPRD Kota Surabaya Gelar Mediasi

infonews.id
Tower BTS milik PT TBG di kawasan Jalan Pakis Surabaya disoal warga lantaran ijin berdiri berakhir (IN/PHOTO: BONANG AW)

SURABAYA, iNFONews.ID - 
Warga sepanjang Jalan Pakis Surabaya, khususnya yang bermukim di RT 04 RW 03 Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan mengaku resah dengan berdirinya Tower BTS,  selama 18 tahun.

Apalagi, tower BTS yang berdiri diatas lahan milik Mevi, warga Jalan Pakis 27 tersebut ternyata sudah berakhir masa kontraknya sejak 25 Januari 2025. Namun, informasi yang didapat, PT. Tower Bersama Group (TBG) yang beralamat di Jalan Opak 32 Surabaya belum melakukan tindakan dengan berakhirnya masa pendirian. Warga menyebut, ingkar janji (wan prestasi) dan mereka mengaku was-was lantaran berakhirnya masa berlaku akan mempengaruhi keberadaan tower.

Robby Krissyance, Ketua RT 04 RW 03 mengatakan pihaknya dan warga terdampak sebenarnya cukup sabar dan mengerti akan pendirian tower itu. Tapi kesabaran warga akhirnya meledak tak terbendung karena pihak PT TBG dikatakan dengan sengaja ingkar janji. Tidak saja kepada warga terdampak, tapi juga pihak lain. Seperti Lurah Pakis Novi Tri Hartatiningsih, Babinsa Koramil 0830/14 Sawahan Serka Aliyantoro, Dan Ketua RW 03.

"Itu yang dirasakan warga, mereka sangat kuatir termasuk soal keselamatan, karena masa berlaku berdirinya tower sudah berakhir," kata Robby. 

Dalam perjanjian tertulis tanggal 19 Februari 2025 di pendopo Kelurahan Pakis dari pihak RT 04 selama masa reternsi selama 12 bulan menawarkan ke PT Bersama Tower Group untuk memenuhi tuntutan warga terdampak. Diantaranya disediakan dana untuk kas pembangunan sebesar Rp. 10.000.000, iuran tahun 2023, 2024 dan 2025 senilai Rp. 9.000.000 dan sembako 110 paket senilai  Rp. 15.000.000. 

Anehnya, sampai saat ini tuntutan tersebut diacuhkan oleh pihak PT. Tower Bersama Group padahal peran dan fungsi tower tetap beroperasi seperti biasa. Robby menyatakan tindakan PT sangat keterlaluan, tidak mempunyai niat baik dan tidak punya rasa kepedulian terhadap warga terdampak.

"Dampak tower dekat rumah padat penduduk menimbulkan khawatiran. Misalnya soal radiasi elektromagnetik, risiko keamanan fisik roboh dan terbakar," ujar Ketua RT 04 tersebut.

Disamping itu pasti ada gangguan estetika dan penurunan nilai properti, serta potensi gangguan elektronik dan kebisingan generator.

Pihaknya dan warga telah bersepakat akan melakukan tindakan hukum berupa gugatan class action dengan memberikan Surat Kuasa di Kantor Hukum Imam Budi Utomo dan Rekan.

Agar tak mengganggu ketenangan dan ketentraman warga, Komisi C DPRD Kota Surabaya melakukan sidang dengan agenda dengar pendapat terkait permasalahan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C, M. Eri Irawan, Rabu 3 Februari 2026 di Gedung DPRD Kota Surabaya.

Rapat yang dihadiri oleh anggota Komisi C, Dinas PRKP serta Perumahan, Satpol PP, Kabag Hukum dan Kerja Sama, Camat Sawahan, Lurah Pakis, Ketua RW 04, Ketua RT 04, dan Pemilik Lahan. Meski diundang secara patut, pihak PT tidak tampak dalam pertemuan strategis itu.

Komisi C memberikan keputusan seperti apa yang diharapkan warga. Perintah akan dicabutnya IMB dan akan dibongkarnya tower itu segera dilakukan dengan catatan pihak DPRKPP (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Perumahan) menerbitkan Surat Panggilan Klarifikasi kepada PT. TBG. Jika tidak diindahkan dalam waktu 7 hari maka DPRKPP menerbitkan Surat Peringatan Pembongkaran dan Surat Bantuan Penertiban kepada Ka Satpol PP untuk melakukan pembongkaran.

Sukadar, anggota Komisi C menyatakan pihaknya akan mengawal carut sengkarut tower milik PT Tower Bersama Group hingga tuntas. "Kami kawal hingga tuntas, agar kecemasan warga sekitar tower ngga terjadi lagi. Bisa dibayangkan kekhawatiran, rasa cemas warga sekitarnya selama 18 tahun," ujar politisi dari PDI Perjuangan itu.

Dihubungi terpisah, Ferry dari perwakilan PT Tower Bersama Group mengatakan bahwa hingga kini pihaknya berharap agar tower tersebut tetap berdiri.

"Karena dari pihak PT ngga kaku, bisa negosiasi ulang. Mencari titik tengah, win win solution. Soal pembagian sembako saat itu akan kami laksanakan, sesuai prosedur PT. berupa sembako dan bukan dalam bentuk tunai," katanya. 

Pria yang kebetulan bertempat tinggal di daerah Pakis itu menambahkan keuntungan yang didapat warga jika tower tersebut tetap berdiri diantaranya  adanya konektivitas sinyal internet dan seluler lebih kuat dan stabil. Juga potensi pendapatan secara ekonomi bagi pemilik tanah, pengurus kampung dan warga sekitarnya. (bon/tim/red)

Editor : Tudji Martudji

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru