Kasus Unikama Mandek, Aktivis Jatim Siap Geruduk Mabes Polri

Reporter : Alim Kusuma
Ilustrasi perusakan ruang kerja. INPhoto/Gemini

MALANG, iNFONews.ID - Kekecewaan terhadap kinerja penyidik Polresta Malang memuncak. Buntut dari tidak adanya perkembangan signifikan dalam kasus Unikama terkait dugaan perusakan ruang kerja Yayasan PPLP–PT PGRI, sejumlah aktivis hukum Jawa Timur memutuskan mengambil langkah ekstrem dengan melapor langsung ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).

Hampir lima bulan berlalu sejak laporan resmi masuk pada 9 September 2025, proses hukum terhadap oknum berinisial KF dkk seolah jalan di tempat. 

Hingga awal Februari 2026, kepolisian belum juga menetapkan tersangka meski bukti perusakan fasilitas kampus dan penguasaan ruangan secara ilegal dinilai sudah benderang.

Koordinator Aktivis Peduli Keadilan Jawa Timur, Helman, S.H., menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa lagi menoleransi sikap pasif aparat di daerah. Menurutnya, ketiadaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) menunjukkan adanya sumbatan dalam transparansi informasi.

"Kami kehilangan kesabaran. Jika di level daerah kepastian hukum tidak kunjung muncul, kami bawa persoalan ini ke Jakarta. Biar Mabes Polri yang mengevaluasi kinerja penyidik di Malang," ujar Helman saat ditemui di Malang, Jumat (6/2).

Persoalan ini terasa janggal mengingat legalitas kepengurusan yayasan di bawah kepemimpinan Drs. Agus Priyono, M.M., bersifat final. Yayasan tersebut memegang surat keputusan resmi dari Kemenkumham, yakni SK AHU-0001673.AH.01.08 Tahun 2025 dan SK AHU.7.AH.01.4416 tertanggal 23 Desember 2025 yang telah tercatat dalam Lembaran Negara.

Dengan dokumen hukum yang sah, tidak ada celah dualisme yang bisa dijadikan alasan bagi aparat untuk ragu bertindak. Namun kenyataannya, terlapor disebut sempat menduduki ruangan selama berbulan-bulan tanpa ada tindakan tegas dari kepolisian.

"Hukum tidak boleh bekerja dengan standar ganda. Cepat untuk urusan tertentu, tapi mendadak senyap untuk urusan lain. Polisi seharusnya memberikan kepastian, bukan membiarkan laporan menggantung tanpa kejelasan," tambah Helman.

Rencana eksodus pelaporan ke Mabes Polri ini bukan sekadar gertakan. Para aktivis tengah menyusun dokumen untuk meminta supervisi langsung dari pusat. Mereka menduga ada kendala profesionalitas yang membuat berkas perkara di Polresta Malang kehilangan denyutnya.

Bagi publik, mandeknya penanganan perkara di institusi pendidikan seperti Universitas Kanjuruhan Malang ini menjadi pertaruhan integritas bagi Polri. Jika laporan pidana yang didukung bukti kuat dibiarkan kedaluwarsa tanpa kepastian, kepercayaan masyarakat terhadap wibawa hukum di Malang terancam runtuh.

"Tuntutan kami sederhana, tegakkan aturan. Kalau ada unsur pidana, segera tetapkan tersangka. Jangan dibiarkan mengambang karena yang mati bukan hanya perkaranya, tapi kepercayaan rakyat kepada polisi," pungkas Helman.

Editor : Alim Kusuma

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru