SURABAYA, iNFONews.ID - Kasus korupsi Dana Hibah APBD Jawa Timur yang menyeret empat terdakwa sudah memasuki sidang ke enam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Empat terdakwa tersebut yang menyuap Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Kusnadi (almarhum). Namun, hingga saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK belum menghadirkan saksi utama terkait kasus ini.
Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menyebut JPU KPK hanya berputar di saksi sebagian kecil pejabat Pemprov Jatim, Sekretaris DPRD Jatim, Kabid Redalev Bappeda Jatim, Analis Kebijakan Ahli Madya Bagian Non Pelayanan Dasar Biro Kesra Jatim, Kasubag Umum Kepegawaian Biro Kesra Jatim dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Bina Marga Jatim, serta Kasubit Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Jatim 2020-2022 dan pejabat lainnya.
"JPU KPK harus mendalami, karena mereka yang dihadirkan menjadi saksi dipersidangan dari pejabat di Pemprov Jatim hanya level pejabat bawah. Sedangkan permainan yang selama ini terjadi mereka hanya menjalankan perintah atasan yakni Kepala OPD Pemprov Jatim dan Gubernur Jatim, sebagai pemegang kebijakan hibah sesuai regulasi," kata Koordinator Lapangan Jaka Jatim, Musfiq saat menggelar aksi demo di depan Pengadilan Tipikor di Juanda, Sidoarjo, Senin (26/1/2026).
"Kami jaringan Jaka Jatim, menilai banyak yang belum disentuh oleh KPK terkait peran pejabat eksekutif, seperti kepala OPD yang mengelola dana hibah di Pemprov Jatim. Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Gubernur Jatim yang sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam realisasi penyaluran dana hibah yang tercantum dalam Pergub Jatim No 134 Tahun 2018, diubah dengan Pergub Jatim No 44 Tahun 2021 dan diubah kembali dengan Pergub Jatim No 7 Tahun 2024 tentang Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos)," urainya.
Dengan membentangkan spanduk berisi kecaman, juga suarakan bahwa tugas hakim dan JPU KPK diantaranya mengusut Dana Hibah yang tidak termonitor alias dana hibah siluman. Disebut, jumlahnya mencapai 2,4 triliun, dan terungkap ada 11 aspirator siluman yang muncul di fakta persidangan Sahat Tua Simanjuntak yang di OTT oleh KPK pada 14 Desember 2022.
"Tapi, sampai saat ini ke 11 aspirator siluman itu tidak ditindaklanjuti oleh KPK, ini kan aneh, ada apa. Asumsi kami, 11 aspirator siluman tersebut adalah anggaran Hibah non Pokir yang di check-in kan ke Hibah Pokir sehingga tidak ditemukan siapa pemiliknya. Kami menyebutnya misteri 2,4 triliun dan 11 aspirator siluman," tegasnya.
Kedua, JPU KPK juga wajib mengungkap hasil wawancara dan keterangan eka Ketua DPRD Jatim yang telah wafat, karena semasa hidupnya telah mengajukan justice Collaborator dan Whistleblower kepada KPK untuk membongkar kasus dana hibah di Jawa Timur. Dan, KPK tidak boleh menghilangkan kesaksian tersebut baik berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP), rekaman suara kesaksian dan dokumen pendukung dana hibah yang diberikan kepada KPK.
Untuk diketahui, Almarhum Kusnadi juga sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim periode 2019-2024, pasti mengetahui alur permainan Dana Hibah selama menjabat di legislatif. Karena rapat Banggar dan TAPD adalah bentuk finalisasi pelaksanaan program daerah yang dilaksanakan setiap tahun baik di APBD murni maupun APBD Perubahan.
KPK diminta tindak hanya berputar di Hibah Pokir saja yang anggarannya sangat kecil dibandingkan Hibah Non Pokir. KPK harus masuk dan menyelidiki Hibah Non Pokir yang anggarannya sangat fantastis, bahkan lebih besar tiga kali lipat dari dana hibah Pokir.
Tahun 2019
Pokir : -
Jasmas : 2.108.029.245.000
Non Pokir : 6.409.352.766.260
Tahun 2020
Pokir : 2.822.936.367.5000
Jasmas : --
Non Pokir : 6.976.913.743.850
Tahun 2021
Pokir : 1.993.243.057.000
Jasmas : ---
Non Pokir : 6.873.371.746.648
Tahun 2022
Pokir : 2.136.928.840.564
Jasmas : ---
Non Pokir : 2.964.060.751.500
Tahun 2023
Pokir : 1.534.522.028.599
Jasmas : ----
Non Pokir : 3.153.661.931.740
Tahun 2024
Pokir : 1.230.965.375.631
Jasmas : ----
Non Pokir : 3.209.563.138.332
Pagi angka angka di atas sebagai perbandingan, bahwa yang didalami KPK terkait hibah Pokir hanya bagian kecil dari belanja hibah secara keseluruhan dari APBD Jatim. Terus siapa yang mengelola hibah non Pokir, selama ini?
Tuntutan Jaka Jatim kepada JPU KPK dan Majelis Hakim yakni:
1. JPU KPK harus segera memanggil saksi utama, di kasus korupsi dana hibah APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2024.
2. Majelis Hakim dan JPU KPK harus memaparkan ulang dan memutar keterangan dari saksi tersangka (Alm Kusnadi), karena semasa hidupnya mengajukan Justice Collaborator dan Whistleblower ke KPK untuk membongkar kasus dana hibah Jatim.
3. KPK harus menahan dan menangkap 16 tersangka lainnya yang masih berkeliaran dan secepatnya diadili
4. JPU KPK wajib mengungkap 11 aspirator siluman yang jumlahnya mencapai 2,4 triliun, karena sampai saat ini belum jelas anggaran tersebut larinya kemana dan untuk siapa?
5. JPU KPK sudah mengantongi bukti yang cukup terkait korupsi dana hibah Jatim, maka harus segera memanggil semua pihak yang terlibat, baik pejabat eksekutif maupun legislatif di Jatim
6. Hibah Pokir hanya bagian kecil dari belanja hibah APBD Jawa Timur, maka KPK harus melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terkait hibah Non Pokir yang anggarannya lebih besar dari hibah Pokir anggota DPRD Jatim. (*)
Editor : Tudji Martudji