JAKARTA, iNFONews.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan penting yang melindungi wartawan dari kriminalisasi terkait karya jurnalistik.
Putusan ini disambut gembira oleh Pewarta Foto Indonesia (PFI) sebagai benteng terakhir kemerdekaan pers di Indonesia.
Baca juga: Perpol Polri Baru Saling Bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
MK menegaskan bahwa sengketa karya jurnalistik harus diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan langsung melalui jalur pidana atau perdata.
Keputusan MK ini merupakan angin segar bagi kebebasan pers yang selama ini kerap terancam. Banyak jurnalis, termasuk pewarta foto, yang menghadapi ancaman hukum dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Pasal-pasal dalam KUHP atau UU ITE sering digunakan untuk membungkam kritik tanpa melalui proses mediasi atau hak jawab.
Ketua Umum PFI Pusat, Dwi Pambudo, menyambut baik putusan MK ini. "Kami sangat bersyukur dan mengapresiasi putusan ini. MK mempertegas bahwa wartawan punya hak istimewa untuk tidak langsung diproses hukum atas karya yang mereka hasilkan," ujarnya dalam keterangan resminya, Senin (19/1/2026).
Dwi Pambudo menambahkan bahwa putusan MK ini harus menjadi standar baru dalam memandang sengketa informasi.
Baca juga: Memanggil.co Jadi Media Online Pertama Asal Blora yang Tersertifikasi Dewan Pers
Ia mendesak agar seluruh elemen, mulai dari kepolisian hingga korporasi, menghormati kebebasan pers dan menyelesaikan sengketa melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
"Putusan ini harus menjadi kompas bagi siapa pun yang mencoba mengganggu kebebasan pers. Jika perlindungan hukumnya kokoh dan adil, kita akan melihat industri media yang lebih sehat, berkualitas, dan benar-benar berfungsi sebagai pilar keempat demokrasi," tegas Dwi.
Pengamat media dari Universitas Indonesia (UI), Ade Armando, menilai bahwa putusan MK ini merupakan langkah maju dalam melindungi kebebasan pers di Indonesia.
Baca juga: Pewarta Foto Bareng KPU Surabaya Gelar Sosialisasi Pemilu di SMA Wijaya Putra Surabaya
"Ini adalah kemenangan bagi demokrasi. Wartawan harus dilindungi agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik tanpa rasa takut," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Dengan adanya putusan MK ini, diharapkan tidak ada lagi kasus jurnalis yang dikriminalisasi karena karya jurnalistiknya. Kebebasan pers harus dijamin agar media dapat menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial yang efektif.
Editor : Alim Kusuma