SIDOARJO, iNFONews.ID - Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) TNI AL Bandara Internasional Juanda bersama dengan petugas Balai Karantina Hewan Ikan Dan Tumbuhan (BKHIT) Indonesia Provinsi Jawa Timur dan Avsec Bandara Juanda berhasil menggagalkan pengiriman seberat total 16 kg sarang burung walet tanpa dokumen resmi di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Jumat (15/8/2025).
Komandan Satgaspam Bandara Juanda, Letkol Laut (P) Rai Terianom mewakili Komandan Lanudal Juanda Puspenerbal, Kolonel Laut (P) Gugus Wahyu S.U, mengungkapkan upaya pengiriman ilegal tersebut, ditemukan dalam bagasi milik penumpang berinisial (SM) terbagi dalam 21 Bungkus yang hendak terbang ke Singapura menggunakan pesawat Garuda (GA-854).
Baca juga: Helikopter Wing Udara 1 Puspenerbal AS565 MBe Panther HS-1307 Turunkan Bantuan di Tapanuli Tengah
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh Satgaspam dan Petugas Balai Karantina serta Avsec Bandara Internasional Juanda, Barang bukti kemudian diamankan dan diserahterimakan ke BKHIT Prov. Jawa Timur untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Penggagalan ini merupakan bagian dari komitmen kami bersama Stakeholder Bandara Juanda dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di wilayah Bandara Internasional Juanda, terutama dalam pengawasan barang-barang ekspor yang wajib memenuhi peraturan dan ketentuan,” kata Dansatgaspam Bandara Juanda.
Baca juga: Jadi Pilihan, Habiskan Akhir Pekan Murah Menyehatkan di CFD Juanda
Pengiriman sarang burung walet tanpa dokumen ini lanjutnya, melanggar Pasal 87 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Baca juga: Komandan Brigif 2 Marinir Ikuti Fun Bike Bersama Pimpinan Kotama TNI AL Wilayah Surabaya
Di tempat terpisah, Danlanudal Juanda menghimbau kepada seluruh penumpang dan pihak-pihak yang melakukan pembawaan atau pengiriman ke luar negeri agar memahami dan mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban dari upaya-upaya pelanggaran hukum yang dapat merugikan negara dan mengancam biosekuri nasional.
"Kolaborasi lintas instansi dan kewaspadaan di lapangan, menjadi kunci dalam menggagalkan upaya pelanggaran hukum semacam ini," pungkasnya. (*)
Editor : Tudji Martudji