JAKARTA, iNFONews.ID - Sebanyak 34 dari 37 Warga Negara Indonesia atau WNI yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena kedapatan menggunakan visa non haji dipulangkan ke tanah air. Sementara tiga orang lainnya akan diproses secara hukum.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo pun akhirnya angkat suara. Bamsoet meminta pemerintah memberikan pendampingan hukum kepada tiga orang WNI yang menggunakan visa non haji tersebut, dan mendampingi serta memastikan proses pemulangan WNI ke Indonesia tersebut berjalan dengan lancar.
Baca juga: Ibadah Haji dan Umrah Lebih Nyaman dengan Paket Khusus dari Indosat Ooredoo Hutchison
"Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama atau Kemenag untuk mengevaluasi dan mengkaji hal-hal yang menyebabkan hal tersebut bisa terjadi, dan segera menyusun langkah untuk mencegah berulangnya peristiwa serupa, serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan keberangkatan ibadah haji," tegasnya.
Baca juga: 34 Jemaah Haji Dipulangkan ke Indonesia dan 3 Orang Diproses Hukum, Ini Penyebabnya!
Kemenag, lanjut Bamsoet diminta agar mendata secara komprehensif jamaah haji yang menggunakan visa haji maupun non-haji, agar dapat segera dilakukan langkah lebih lanjut untuk menangani hal tersebut.
Baca juga: 34 Jemaah Haji Dipulangkan ke Indonesia dan 3 Orang Diproses Hukum, Ini Penyebabnya!
"Kemenag harus memastikan dan menyosialisasikan kepada calon jemaah haji bahwa visa yang dapat dipakai untuk ibadah haji adalah bisa haji reguler ataupun haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yg telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi," tandasnya.
Editor : Alim Kusuma