INFOnews.id | Surabaya - Korupsi di negeri ini berkembang secara sistemik. Saking sistemiknya, orang tidak lagi melihat sebagai sebuah pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan.
“Yang pasti, korupsi ini sudah mewabah, susah untuk dihentikan. Kita menjadi sedih, hampir semua pejabat pemerintahan seolah berlomba, dan tidak mau kalah dalam kasus menggerogoti uang rakyat,” ujar Profesor Soetanto Soepiadhy, Kamis (11/2/2024).
Baca juga: Jawa Timur 2025: Tinta Hitam di Etalase Besar Penindakan Korupsi, Dari Bupati Hingga Dana Hibah
Disebut, korupsi kerap menjadi suguhan pemberitaan di berbagai media massa. Pelakunya, mulai dari pejabat papan atas setingkat menteri, anggota DPR sampai pada pejabat rendahan setingkat RT/RW. Juga para penegak hukum, yang harus menindak pelaku kejahatan korupsi, tampaknya juga tidak mau kalah.
Menjadi isu lama adanya sinyalemen, kalau partai selain menjadi instrumen penyalur aspirasi konstituennya, partai juga menjadi instrumen melakukan korupsi.
Baca juga: Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo: Wes Gak Wayahe Korupsi, Wayahe Golek Sangu Mati"
“Ini menjadi bukti, di pentas politik nasional coba kita perhatikan tidak ada partai yang anggotanya tidak terlibat korupsi,” kata Prof Tanto sambil mengajak segera tangkal korupsi untuk mengawal negeri.
Dikutip dari arsip pemberitaan Infobanknews.com, tercatat ada ada 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD. Termasuk Ketua DPR dan juga Ketua DPRD. Selain legislator, ada 38 menteri dan kepala lembaga yang sudah dikenai sanksi hukum.
Baca juga: Kejari Tanjung Perak Sita Uang 70 Miliar, Dugaan Penyelewengan Biaya Pengerukan APBS
Kemudian ada juga 24 gubernur dan 162 bupati dan wali kota Termasuk juga, 31 hakim konstitusi dan 8 komisioner di antaranya komisioner KPU, KPPU, dan KY. Dan juga ada 415 dari swasta dan 363 dari birokrat. (inf/tji/red)
Editor : Tudji Martudji