INFONews.id I Surabaya - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqib Birru Re A.
Menyambut putusan MK tersebut, Ketua Umum Gebrakan Firosya Shalati memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada MK.
Baca juga: Bikers SBI Konvoi di Surabaya, Ajak Milenial Melek Politik
"Sebagaimana diketahui, MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah," kata dia.
Menurut Sosa, panggilan akrab Firosya Shalati, keputusan ini sesuai harapan sebagian besar keinginan anak muda untuk maju berlaga pada pilpres 2024 meskipun batas usia masih tetap 40 tahun.
"Namun kami sebagai Relawan Mas Gibran bersyukur maseh berpeluang maju dalam kontenstasi kepemimpinan nasional di 2024," ujarnya.
Baca juga: GEBRAKAN dari Surabaya, Pemuda Deklarasi Gibran Capres 2024
Sosa menjelaskan, bahwa masyarakat sudah mengetahui jika Gibran merupakan sosok muda berprestasi. Putra sulung Presiden Jokowi ini mampu mengubah image kota intoleran menjadi kota tertoleran, mampu mengangkat tingkat pendapatan masyarakat Solo sebesar 6% lebih.
"Itu adalah angka tertinggi dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Beliau juga mendapatkan respon positif dengan tingkat kepuasan masyarakat sebesar 94," tegas dia.
Capaian-capaian tersebut, lanjut Sosa, tentu sangat membanggakan dan layak hadir dalam kepemimpinan nasional berikutnya.
"Keputusan ini merupakan momentum kebangkitan anak muda dan kami tentu segera melakukan konsolidasi organisasi serta mengabarkan semangat ini sampai ke pelosok-pelosok," tandasnya.
Editor : Alim Kusuma