INFOnews.id | Sampang - Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Sampang melaporkan Subaidi Masajid, yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Pengurus Nahdlatul Ulama (NU).
Subaidi Masajid warga Desa Batuporon Barat, Kecamatan Kedungdung, Sampang di laporkan Ke Polda Jatim, Selasa (12/10/2021) Malam.
Baca juga: Balap Liar di Torjunan Sampang Bikin Resah Warga
Sebelumnya, LPBH NU Sampang melayangkan somasi atau kesempatan terhadap subaidi untuk menarik kata-katanya. Namun dirinya menolak, dimana, tetap kokoh bahwa apa yang diungkapkan yaitu "Pengurus NU hingga Ke Ranting adalah Mutanajjis Mugholadoh".
"Hari ini kami resmi melaporkan saudara Subaidi Masajid ke Polda Jatim, agar dilakukan tindakan hukum yang berlaku," kata Ketua LPBH NU Sampang, Alfian Farisi.
Baca juga: Basir Pj Kades Penyepen Bagi Takjil di Jalan Nasional Sampang-Bangkalan
Ditegaskan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan iktikad baik, dengan memberi Somasi, agar meminta maaf, tetapi usaha itu gagal.
"Maka dari itu kami tempuh jalur hukum," katanya.
Baca juga: H Idi Borong Ribuan Takjil Milik Pedagang di Pinggir Jalan Raya
Di Polda Jatim Tim LPBH NU Sampang di dampingi Pengurus Wilayah (PW) NU Jawa Timur dan LPBH NU PW NU. Untuk bersama-sama ikut mengawal proses tersebut, dan segera diamankan oleh pihak berwajib.
Ditambahkan, melaporkan ke Polda Jatim sudah seizin dan mendapat restu para kiai. Agar nantinya pihak PWNU melalui LPBH NU PW, ikut serta mengawal kasus tersebut, sehingga terduga segara dapat diamankan oleh kepolisian. (inf/rls/wan/red)
Editor : Tudji Martudji