Celaka! Petinggi YPCU Terancam Masuk Bui

Reporter : Johan
INPhoto/Ilustrasi

INFONews.id I Surabaya - Salah satu petinggi Yayasan Pendidikan Cendekia Utama (YPCU), yayasan yang menaungi lembaga pendidikan dikawasan Semolowaru Surabaya terancam di bui. Petinggi berinisial EY tersebut berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dilaporkan oleh Moch. Taufik, salah satu alumni Unitomo pada 29 Maret 2021 lalu atas kasus dugaan jual beli tanah aset kampus.

Dengan terbitnya LP-B/17/III/Res 2.1./2021/SUS/SPKT Polda Jatim, EY terus menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu berdasarkan surat panggilan Nomor: S.pgl / 1229/VII/RES 2.1./2021/Ditreskrimsus.

Surat panggilan itu berisi pemeriksaan sebagai tersangka sehubungan dengan adanya tindak pidana yayasan dan atau perdagangan dengan cara mengalihkan atau membagikan kekayaan milik yayasan dan atau melakukan penjualan tanah dalam bentuk kavling yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayai 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021 tentang yayasan dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Pada Kamis (05/8/2021), EY dengan baju batik lengan panjang dan mengenakan peci hitam, sudah terlihat di Polda Jawa Timur. Ia menjalani pemeriksaan secara maraton di Kantor Unit II/Perumahan dan Kawasan Pemukiman Subdit I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim.

Moch. Taufik mengaku terpaksa melaporkan kasus tersebut lantaran merasa kecewa aset berupa tanah yang berada di Desa Kesiman Tengah, Trawas, Mojokerto, Jawa Timur itu diduga dibagi-bagikan dan diperjual belikan ke perseorangan. Itu ia ketahui setelah menemukan sepucuk flayer promo dan kemudian melakukan investigasi langsung di lahan tersebut. Padahal tanah yang luasnya hampir satu hektar itu di pernah direncanakan sebagai kampus kedua.

"Kami melaporkan pengurus yayasan berinisial EY kepada polisi terkait kasus penjualan aset YPCU berupa tanah seluas hampir 1 hektare di daerah Trawas, Mojokerto. Penjualan tanah tersebut diduga dibagi-bagikan ke perseorangan," terangnya.

Taufik berharap agar polisi bekerja profesional dan melakukan penahanan pada EY setelah dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka. Ia kawatir, jika EY tidak ditahan bakal mengulangi perbuatan serupa karena saat ini tersangka masih aktif menjabat di Yayasan.

"Prof EY ini kan statsunya masih ketua pembina Yayasan, ditakutkan jika tidak ditahan bisa menghilangkan barang bukti, atau bahkan melarikan diri. Kalau sesuai syarat objektif penyidik sudah punya kewenangan melakukan penahanan," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi dari pihak yayasan. Sejumlah pengurus yayasan yang dihunungi tidak ada yang merespon balik. Sedangkan Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, juga belum merespon saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus tersebut.

Sementara itu, Rektor Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Siti Marwiyah menegaskan bahwa kasus dugaan penjualan aset Yayasan yang berujung di kepolisian tersebut tidak mempengaruhi proses perkuliahan. Mengingat hal itu adalah kasus hukum, maka ia memasrahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

"Perkuliahan tetap berjalan seperti biasa. Dan saya pastikan tidak mengganggu proses belajar mengajar di kampus, karena memang kasusnya berbeda. Biarlah kasus tersebut ditangani penegak hukum," tegasnya.

Editor : Alim Kusuma

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru