INFONews.id|Surabaya - Pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-undang (UU) terus menuai polemik. UU Sapu Jagad yang diklaim demi kemudahan investasi di Indonesia tersebut terus mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat hampir disemua daerah melakukan aksi demonstran.
Bahkan UU Ciptaker dituding oleh mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah sebagai produk UU yang telah di grand desain struktur yang telah merampas hak orang untuk kepentingan rana investor. Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Dr Hananto mengatakan, Omnibus bill atau omnibus law ini hanya merupakan metode atau cara menggabungkan banyak Undang-undang agar terjadi harmonisasi.
Baca juga: Pemprov Jatim Potong Tumpeng, Syukuri Gelar Pahlawan Nasional Syaikhona Kholil
Karena secara praktik menurut Hananto banyak peraturan yang saling tumpah tindih. "Yang jadi masalah di UU Ciptaker secara proses tidak melibatkan partisipasi pihak yang berkepentingan," kata Hananto ketika dihubungi, Kamis petang (8/10/2020).
Ketika ditanya banyak penolakan atas UU Cipta tersebut? apakah bisa dibatalkan? Menurut Hananto bahwa pembatalan UU itu bisa melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Baik formil maupun materiil. Formil yang berkaitan dengan proses pembentukannya, jelas Hananto yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat sebelumnya.
"Materiil terkait dengan isi dari undang-undang yang diduga bertentangan dengan UUD. Tapi yang memohonkan ke MK adalah buruh atau pihak yg mengalami kerugian konstitusional," jelas Dosen Unesa tersebut.
Baca juga: Berlangsung Khidmat Upacara HUT ke-80 RI di Gedung Grahadi
Namun ketika disinggung urgensi dari pengesahan UU Omnibus Law di situasi saat ini.
Hananto menegaskan urgensi atau tidak akan sangat dipengaruhi oleh politik hukum pembentuk Undang-undang karena politik hukum pembentuk Undang-undang ini ramah investor maka bagaimana agar UU yang dilahirkan itu tidak menghambat investasi. Antara lain dengan mempermudah proses perijinan. Namun ketika diminta siapa yang diuntungkan dengan lahirnya UU Ciptaker ini.
Dia enggan terlalu jauh menyikapi hal ini. Sebab ia tidak seberapa paham tentang ketenagakerjaan.
Baca juga: Gubernur Khofifah Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka Jatim, Kibarkan Merah Putih di HUT RI ke-80
"Saya tidak akan bicara mengenai siapa yang dirugikan karena saya tidak menguasai tentang ketenagakerjaan. Namun, dari awal memang politik hukum dari penguasa sekarang ini adalah ramah investor," pungkasnya.
Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020) kemarin. Undang-undang sapu jagad ini mengatur berbagai hal yang terangkum dalam 15 bab dan 186 pasal. (ton)
Editor : Redaksi