Ini Mekanisme Pembatasan Sosial Berskala Besar Cegah Penyebaran Corona

Reporter : Tuji Martuji
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB (Foto: ist)

Infonews.id | Jakarta - Merespons Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB, pemerintah daerah (pemda) di tingkat provinsi, kabupaten dan kota dapat menerapkan di wilayah administrasinya dengan mekanisme yang telah ditentukan.

Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro menyampaikan bahwa ada mekanisme yang harus ditempuh oleh daerah untuk mengimplementasikan peraturan pemerintah yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada akhir Maret (31/3).

Baca juga: Bendung Corona, Kini Besut dan Rusmini Tidak Sendiri

Juri menyampaikan bahwa peraturan pemerintah ini dapat dijalankan di daerah yang wilayahnya terdapat penyebaran wabah Covid-19. Namun, lanjut Juri ada mekanisme yang harus ditempuh oleh daerah.

“Pertama pemerintah daerah dapat melakukan pembatasan sosial berskala besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten kota tertentu, dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang kesehatan, dalam hal ini adalah menteri kesehatan,” kata Juri saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (1/4/2020). 

Peraturan pemerintah tersebut dapat merujuk pada pertimbangan yang lengkap dan komprehensif, seperti terkait epidemologis besarnya ancaman, efektivitas dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, sosial, ekonomi, budaya, pertahanan, dan juga keamanan. 

Baca juga: Semagat Pangdam bersama Forkopimda Jatim Mencegah Covid-19

Berikutnya yaitu pengajuan pembelakuan PSBB di daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota harus diusulkan oleh kepala daerah kepada Menteri Kesehatan.

“Menteri Kesehatan dalam menanggapi usulan daerah meminta pertimbangan atau mendapatkan pertimbangan dari ketua pelaksana gugus tugas untuk menetapkan, apakah daerah itu disetujui untuk diberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, atau tidak,” lanjut Juri. 

Baca juga: Bagikan Masker dan Vitamin, Dompet Jariyah Ambil Peran Sukseskan PSBB

Disamping itu, Juri menambahkan bahwa selain kepala daerah, pelaksanaan kebijakan pembatasan sosial berskala besar juga bisa diusulkan oleh gugus tugas melalui ketua pelaksana gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.

“Apabila Menteri Kesehatan menerima usulan dari ketua pelaksana gugus tugas, dan kemudian ditetapkan wilayah tertentu atau daerah tentu itu melaksanakan kebijakan ini, maka wajib bagi daerah untuk melaksanakan keputusan Menteri Kesehatan yang berasal dari usulan ketua pelaksana gugus tugas percepatan penanganan Covid-19,” pungkas Juri.[]

Editor : Redaksi

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru